Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Sorotan tajam menyasar tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kaur. Sebelas pertanyaan mendasar yang menyentuh dugaan pelanggaran integritas, keadilan, dan transparansi diajukan awak media. Kabag UKPBJ Kabupaten Kaur akhirnya memberikan jawaban tertulis melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10/2026). Media ini menegaskan seluruh hal yang dikemukakan bersifat dugaan, dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
Berikut pertanyaan beserta jawaban resmi pihak UKPBJ:
1. Diduga apakah persyaratan administrasi dan teknis yang dibuat Pokja bersifat diskriminatif, mengada-ada, atau mengarah pada merek/penyedia tertentu?
→ Jawab: Persyaratan administrasi dan teknis dibuat sesuai Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang dikeluarkan oleh LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Diduga apakah Pokja terlibat atau mengetahui adanya mark-up atau kemahalan harga dalam HPS yang diserahkan PPK?
→ Jawab: HPS dibuat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Diduga apakah Pokja menyusun IKP dan LDP sesuai standar regulasi LKPP?
→ Jawab: Sesuai Standar Dokumen Pengadaan (SDP).
4. Diduga mengapa perusahaan tertentu digugurkan? Apakah sengaja mencari kesalahan kecil untuk menyingkirkan pesaing vendor “titipan”?
→ Jawab: Perusahaan hanya dapat digugurkan apabila tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
5. Diduga apakah verifikasi faktual benar dilakukan terhadap izin usaha, peralatan, dan tenaga ahli pemenang? Banyak kasus pemenang diduga pakai dokumen fiktif atau pinjam bendera perusahaan.
→ Jawab: Pemenang tender adalah perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan.
6. Diduga apakah Pokja mengabaikan kesamaan IP, kesalahan ketik serupa, atau jaminan dari agen yang sama yang mengindikasikan kartel?
→ Jawab: Pemenang tender adalah perusahaan yang lolos evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
7. Diduga seluruh anggota Pokja mematuhi Pakta Integritas, bebas benturan kepentingan, serta terhindar dari KKN?
→ Jawab: Pokja UKPBJ Kabupaten Kaur melaksanakan tender berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
8. Diduga ada tekanan atau intervensi pejabat daerah untuk memenangkan kontraktor tertentu?
→ Jawab: Pelaksanaan tender di Kabupaten Kaur dilaksanakan secara terbuka dan umum melalui LPSE Kabupaten Kaur.
9. Diduga personel Pokja punya sertifikasi sah? Apakah ada rangkap jabatan yang mengganggu independensi?
→ Jawab: Seluruh anggota Pokja telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Diduga apakah pengumuman, addendum, dan hasil evaluasi diunggah ke SPSE/LPSE secara berkala dan tepat waktu untuk akses publik?
→ Jawab: Pelaksanaan tender dilaksanakan secara terbuka di LPSE Kaur.
11. Diduga bagaimana Pokja merespons sanggahan? Dijawab substantif atau sekadar normatif demi mengejar proyek berjalan?
→ Jawab: Sanggahan yang masuk dijawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan resmi ini menjadi sisi lain dari pemberitaan yang menjunjung asas hak jawab dan keseimbangan. Namun di kalangan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat sekaligus pengawas sosial Liharman, tetap menyampaikan harapan agar Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP. dan Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I. tetap meninjau langsung ke kantor UKPBJ. Masyarakat menginginkan verifikasi nyata di lapangan — tidak sekadar jawaban tertulis — guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kenyataan.
Keseriusan Gusril–Abdul Hamid yang dinilai telah mewakafkan diri demi kemajuan Kaur lima tahun ke depan, menjadi alasan mengapa pengawasan harus diperketat. Setiap rupiah anggaran negara harus dikelola transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jawaban UKPBJ ini adalah langkah awal, namun pengawasan masyarakat tidak boleh berhenti di sini.
Media ini akan terus memantau perkembangan, memastikan proses pengadaan di Kaur berjalan bersih, terbuka, dan berpihak pada kebenaran. Pintu konfirmasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi ini.
(Okawa)












