PUSTAKARAKYAT –Australia resmi menerapkan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun di platform media sosial. Kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025) itu menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.
Larangan ini mencakup seluruh platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga X (Twitter). Pemerintah Australia menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak-anak yang dinilai rentan terhadap dampak negatif media sosial.
Menteri Komunikasi Australia menjelaskan bahwa pemerintah menerima banyak laporan mengenai meningkatnya kasus perundungan siber, kecanduan gawai, dan gangguan kesehatan mental pada usia muda. “Kami ingin memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini memicu perdebatan internasional. Sejumlah kelompok hak digital menilai larangan total tidak serta-merta menyelesaikan masalah, dan mempertanyakan efektivitas verifikasi usia yang akan diterapkan platform.
Di sisi lain, sejumlah negara Barat dikabarkan tengah mempelajari langkah Australia sebagai bahan pertimbangan untuk regulasi serupa. Kebijakan ini diprediksi menjadi awal dari perubahan besar dalam tata kelola media sosial di level global.
Dengan berlakunya aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan menghadapi sanksi jika melanggar.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn











