Satgas Disiplin ASN Kaur Perketat Pengawasan: Kerja Tepat, Cepat, Cerdas Wujudkan Aparatur Berintegritas Demi Kemajuan Daerah

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Guna memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai standar pelayanan prima, Satuan Tugas (Satgas) Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaur melaksanakan pemantauan dan pengawasan ketat di lingkungan perangkat daerah. Dipimpin langsung oleh Ketua Satgas, M. Adhar Cilas, M.Si., didampingi Wakil Ketua Satgas, Robi Antoni, M.Ling., tim turun ke lapangan melakukan pemantauan menyeluruh yang berfokus pada kehadiran, ketaatan aturan, serta validitas administrasi kepegawaian, Rabu (03/06/2026).

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata pelaksanaan visi dan misi Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P. dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., yang menekankan pentingnya pembentukan birokrasi yang bersih, disiplin, dan berprestasi sebagai kunci utama kemajuan Kabupaten Kaur. Satgas ditugaskan khusus untuk memastikan setiap ASN bekerja dengan prinsip Tepat, Cepat, dan Cerdas dalam melayani masyarakat.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan mandat resmi yang tertuang dalam Surat Tugas Bupati Kaur Nomor: 000.1.2.3/ /Setda-BU/2026. Surat tugas ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Kaur Nomor: 100.3.3.2-208 Tahun 2026 tentang Tim Satuan Tugas Penataan dan Penegakan Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Mandat ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kaur demi kepentingan dinas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Satgas untuk menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, Satgas melakukan pemantauan sistem absensi online secara menyeluruh terhadap seluruh ASN. Pengawasan dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya proses Rekonsiliasi (Rekon) yang diajukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bidang Fungsional. Proses ini bertujuan untuk mengontrol dan memverifikasi kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan ASN dengan rincian tugas yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) serta dokumen perencanaan kerja masing-masing.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Kaur: Idul Adha Jadikan Keikhlasan dan Pengorbanan Semangat Bangun Daerah Maju, Sejahtera dan Harmonis

Ketua Satgas Disiplin ASN, M. Adhar Cilas, M.Si., menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar pengawasan berjalan transparan dan akuntabel. Melalui sistem operasional yang diterapkan, setiap OPD diberikan akses untuk membuka, meneliti, dan memberikan keterangan resmi terkait status kehadiran maupun izin para pegawainya. Hal ini dilakukan agar status kepegawaian—baik itu hadir, sakit, cuti, dinas luar, maupun izin lainnya—tercatat jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa ada celah ketidakjelasan.

“Kami pastikan setiap data yang masuk adalah data yang valid. Setiap OPD wajib memberikan keterangan yang pasti mengenai status izin atau kehadiran ASN. Tidak ada lagi yang namanya status abu-abu atau ketidakjelasan alasan ketidakhadiran. Semuanya harus terang, terdata, dan sesuai aturan. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan kerja yang tepat sasaran, cepat tanggap, dan cerdas dalam pengelolaan administrasi,” tegas M. Adhar Cilas.

Selain memantau kehadiran dan status izin, tim Satgas juga melakukan pengecekan langsung mendalam terhadap proses rekon dan persyaratan pengajuan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) di setiap OPD. Penilaian dan verifikasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kaur terkait aturan kedisiplinan ASN.

M. Adhar Cilas menegaskan, tunjangan kinerja adalah hak yang harus diterima dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, pengecekan syarat pengajuan TPP ini menjadi indikator utama pengukur kinerja dan kepatuhan ASN terhadap aturan kedisiplinan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, karena disiplin adalah fondasi pelayanan publik.

“Dasar hukum yang kami pegang sangat jelas dan tegas, yaitu PP 94 Tahun 2021 dan Perbub tentang disiplin ASN. Kami tidak main-main dengan aturan ini. Pengawasan rekon syarat TPP ini bertujuan agar tunjangan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan yang ditunjukkan oleh masing-masing pegawai. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara adalah bentuk penghargaan bagi kerja keras dan dedikasi aparatur yang bekerja sungguh-sungguh,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira 2026: Dinas Perikanan Kaur Pulihkan Produksi Benih, Juli Mulai Beroperasi

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas, Robi Antoni, M.Ling., menambahkan bahwa kegiatan ini akan berjalan berkelanjutan dan menjadi prioritas pengawasan internal. Menurutnya, kedisiplinan bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga soal kualitas kerja, tanggung jawab, dan integritas dalam melayani masyarakat. Semangat kerja Tepat, Cepat, dan Cerdas harus tertanam dalam diri setiap ASN Kaur.

“Sesuai arahan Pimpinan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati menginginkan perubahan besar. Kemajuan Kabupaten Kaur tidak bisa kita raih jika birokrasinya masih lambat, tidak disiplin, dan tidak akuntabel. Maka dari itu, peran Satgas adalah memacu dan memastikan rekan-rekan ASN bergerak berubah menjadi lebih baik. Disiplin adalah harga mati, dan kinerja harus terukur. Kami ingin mewujudkan ASN Kaur yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga cerdas berinovasi dan cepat dalam pelayanan,” ujar Robi Antoni.

Kegiatan pemantauan ini disambut positif oleh seluruh OPD sebagai langkah pembenahan sistem yang sangat diperlukan. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat namun konstruktif ini, tercipta iklim kerja yang sehat, kompetitif, dan berintegritas tinggi. Hal ini menjadi modal utama untuk mendukung visi besar Pemerintah Kabupaten Kaur mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

(Okawa)

Berita Terkait

Bupati Kaur Sholat Idul Adha di Tanjung Kemuning: Momen Saling Memaafkan dan Tekad Bersatu Membangun Kaur
Dinas Kominfo Kaur: Idul Adha Jadikan Keikhlasan dan Pengorbanan Semangat Bangun Daerah Maju, Sejahtera dan Harmonis
Kabar Gembira 2026: Dinas Perikanan Kaur Pulihkan Produksi Benih, Juli Mulai Beroperasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:21 WIB

Satgas Disiplin ASN Kaur Perketat Pengawasan: Kerja Tepat, Cepat, Cerdas Wujudkan Aparatur Berintegritas Demi Kemajuan Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:58 WIB

Bupati Kaur Sholat Idul Adha di Tanjung Kemuning: Momen Saling Memaafkan dan Tekad Bersatu Membangun Kaur

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB

Dinas Kominfo Kaur: Idul Adha Jadikan Keikhlasan dan Pengorbanan Semangat Bangun Daerah Maju, Sejahtera dan Harmonis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kabar Gembira 2026: Dinas Perikanan Kaur Pulihkan Produksi Benih, Juli Mulai Beroperasi

Berita Terbaru