BENGKULU – Jagat maya dan masyarakat Provinsi Bengkulu dihebohkan oleh beredarnya sejumlah foto tidak layak yang melibatkan seorang pria mirip oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.
Dalam foto yang beredar luas pada Minggu (2/8/2026) tersebut, pria yang diduga kuat sebagai figur publik di instansi kesehatan itu tampak sedang berduaan dengan seorang wanita di dalam sebuah ruangan tertutup. Berdasarkan visual yang beredar, ruangan tersebut menyerupai kamar hotel, kos-kosan, atau tempat tinggal pribadi. Sosok pria terlihat sedang duduk santai sembari memainkan telepon genggam, sementara di dekatnya tampak seorang wanita yang belum diketahui identitasnya berbaring dengan pakaian yang dinilai kurang pantas.
Beredarnya dokumentasi tersebut langsung memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi negatif dari publik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi keberadaan oknum pejabat tersebut di lokasi itu, status hubungannya dengan sang wanita, hingga kesesuaian tindakan tersebut dengan standar etika, moralitas, dan integritas yang melekat pada seorang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski kemiripan visual dalam foto memicu dugaan kuat, hingga saat ini keaslian, kronologi, serta konteks sebenarnya dari foto tersebut belum dapat dipastikan secara mutlak. Pihak redaksi media masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus melakukan penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpulan sepihak yang merugikan.
Pemberitaan ini diproduksi dan disebarluaskan sebagai pemenuhan hak publik atas informasi, yang merujuk pada regulasi resmi perlindungan pers:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kebebasan pers sekaligus hak masyarakat mendapatkan informasi yang valid.
- Pasal 10 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik: Mewajibkan jurnalis meneliti informasi, bersikap hati-hati, dan pantang menyebarkan berita bohong atau spekulatif.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Pada Pasal 43 menegaskan pengecualian tuntutan pidana bagi produk informasi yang disajikan secara jurnalistik, objektif, berimbang, dan berbasis fakta demi kepentingan umum.
Upaya Konfirmasi dan Ruang Klarifikasi
Sejak isu ini mencuat, awak media terus berupaya membuka jalur komunikasi dan melakukan konfirmasi langsung kepada oknum pejabat yang bersangkutan maupun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Konfirmasi ini penting demi mendapatkan klarifikasi resmi mengenai aktivitas serta kebenaran foto yang beredar agar polemik di tengah masyarakat segera klir.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi ataupun respons balik dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU Pers mengenai hak berimbang, redaksi berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi guna meluruskan informasi yang beredar. Masyarakat diimbau agar tetap tenang, bijak dalam menyaring informasi di media sosial, dan tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi secara hukum. Redaksi akan terus memperbarui perkembangan kasus ini secara berkala setelah mendapatkan konfirmasi resmi.
(**)











