Bengkulu || Pustakarakyat.com — Pemberitaan terkait persidangan perkara dugaan suap dan izin proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari serta mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo wajib disajikan secara utuh, akurat, dan berlandaskan fakta yang benar-benar terungkap di ruang sidang. Media ditekankan agar tidak justru membangun opini liar di tengah masyarakat dengan mengaitkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak tertentu tanpa penjelasan fakta hukum yang lengkap dan jelas.
Perlu ditegaskan sebagai fakta yang terungkap: sejumlah kegiatan proyek tangki septic umumnya banyak dilaksanakan pada tahun 2024, sedangkan untuk tahun 2025 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Begitu pula proyek pembangunan IPAL RS Pratama yang dilaksanakan pada tahun 2024 melalui mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Yasman. Sebelum menarik kesimpulan atau menggiring opini adanya keterlibatan pihak tertentu, media wajib memahami terlebih dahulu mekanisme pelaksanaan kegiatan serta fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Militan Gusril Frank menegaskan hal tersebut pada Sabtu (29/8/2026), seraya mengajukan pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terang: siapa sebenarnya pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut? Apakah Bupati yang masih menjabat saat ini atau mantan Bupati? Hal ini harus dijelaskan secara jelas dan tidak boleh dibiarkan menjadi informasi yang bias sehingga menimbulkan persepsi keliru yang merugikan pihak yang tidak bersangkutan.
“Apalagi menyebut Bupati Kaur Gusril bertemu dengan Yasman dan Dian Putri Bungsu. Saya sudah tanya langsung ke Pak Gusril bahwa pertemuan itu tidak pernah terjadi, apalagi sampai membahas proyek. Ini sungguh berita yang mengada-ada,” tegasnya. Klaim pertemuan yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut dibantah secara tegas karena tidak pernah terjadi sama sekali.
Media juga diminta memastikan secara langsung apa yang sebenarnya disampaikan oleh para saksi, terdakwa, penuntut umum, maupun pihak lain di dalam persidangan. Jangan sampai pemberitaan dibuat hanya berdasarkan informasi dari pihak kedua atau mengutip cerita sumber lain tanpa wartawan benar-benar hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara langsung. “Perlu dipertanyakan: apakah wartawan yang memberitakan benar-benar hadir di lokasi? Jika tidak, setiap informasi wajib diverifikasi secara ketat dan disajikan berimbang,” tambahnya.
Prinsip jurnalistik mengharuskan setiap berita melalui proses verifikasi yang ketat, terutama berita yang berpotensi merugikan nama baik pihak lain. Dewan Pers sendiri menegaskan pentingnya uji informasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Fakta persidangan tidak boleh dipotong-potong hanya untuk mengejar sensasi atau membangun narasi tertentu yang merugikan.
Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan berimbang — bukan narasi yang dibangun dari penggalan fakta atau informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Media diharapkan bertanggung jawab dan tidak menggiring opini publik sebelum seluruh fakta dipastikan kebenarannya secara sah dan menyeluruh.
(Okawa)











