Kedua Pihak Berdamai, Polres Kaur Hentikan Penyidikan Perkara Penganiayaan Lewat Jalur Keadilan Restorative Justice

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menerapkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), setelah seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dinyatakan terpenuhi. Peristiwa yang diselesaikan ini terjadi di Desa Gedung Sako I, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dan diatur dalam Pasal 466 KUHP, dengan korban berinisial KS dan tersangka berinisial MS.

Sebelum penyelesaian ini, tersangka menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung, bahkan secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian didampingi keluarga. Hal ini menjadi dasar penting diterapkannya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, digelar rapat penyelesaian perkara di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Kaur. Kegiatan ini dihadiri unsur Satreskrim, Kasiwas, perwakilan Sie Propam, perwakilan Sikum, Kanit Pidum beserta anggota, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pemerintahan desa setempat.

Baca Juga :  Tanah Longsor Tutup Jalan Lintas Nasional Perbatasan Tanjung Kemuning–Semidang Gumai, Lalu Lintas Macet Memanjang Hampir Satu Kilometer

Dalam proses tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian secara musyawarah. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan melalui jalur keadilan restoratif. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut karena seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian ini bukan berarti melepaskan dari tanggung jawab hukum. “Dalam perkara ini, kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka juga bersikap kooperatif serta menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujarnya. Penerapan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antar pihak, bukan meniadakan proses hukum.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPRD Kaur: Dugaan Mesum Oknum Segera Dikaji Bersama BK, Penentuan Sepenuhnya Kewenangan Badan Kehormatan

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan: “Penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Setiap perkara tetap dilakukan penelitian dan gelar perkara untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.” Polri menjadikan jalur ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan prinsip Polri Presisi.

Polres Kaur berharap penyelesaian ini membawa rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan senantiasa diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang sah, serta menjauhi tindakan kekerasan yang justru menimbulkan masalah hukum baru.

(Okawa)

Berita Terkait

Pimpinan dan Redaksi Pustakarakyat.com Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ibu Ketua GOW Kaur: Semoga Diberi Kesehatan, Umur Panjang, dan Sukses Selalu
Rumah Warga Talang Tais Hangus Terbakar, Bupati Gusril Langsung Turun: Pemerintah Hadir Bersama Rakyat
Wujud Kehadiran Polri, Kapolres Kaur Rampungkan Dua Jembatan dalam Sehari, Total 7 Jembatan Siap Layani Masyarakat
Perlindungan Pekerja Diapresiasi, Bupati Kaur Raih Jamsostek Award 2026 Terbaik II Se-Provinsi Bengkulu
Sisman Sidi Mengemuka Sebagai Bakal Calon Bupati Kaur 2031, Saat Dikonfirmasi Hanya Tersenyum dan Ucapkan Terima Kasih
Lisarmawan Temui Kemendikbud: Perjuangkan Dana APBN dan Tambahan Revitalisasi Agar Pendidikan Kaur Semakin Layak dan Maju
Tanah Longsor Tutup Jalan Lintas Nasional Perbatasan Tanjung Kemuning–Semidang Gumai, Lalu Lintas Macet Memanjang Hampir Satu Kilometer
Tak Kenal Lelah, Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Kelima di Desa Pardasuka Kecamatan Maje
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:09 WIB

Pimpinan dan Redaksi Pustakarakyat.com Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ibu Ketua GOW Kaur: Semoga Diberi Kesehatan, Umur Panjang, dan Sukses Selalu

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Rumah Warga Talang Tais Hangus Terbakar, Bupati Gusril Langsung Turun: Pemerintah Hadir Bersama Rakyat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Wujud Kehadiran Polri, Kapolres Kaur Rampungkan Dua Jembatan dalam Sehari, Total 7 Jembatan Siap Layani Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Sisman Sidi Mengemuka Sebagai Bakal Calon Bupati Kaur 2031, Saat Dikonfirmasi Hanya Tersenyum dan Ucapkan Terima Kasih

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Lisarmawan Temui Kemendikbud: Perjuangkan Dana APBN dan Tambahan Revitalisasi Agar Pendidikan Kaur Semakin Layak dan Maju

Berita Terbaru