Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres Kaur atas penanganan perkara yang dinilai berjalan secara profesional, adil, dan transparan. Apresiasi disampaikan langsung kepada Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., Kasat Reskrim AKP Thomson Sembiring, seluruh anggota Satreskrim dan tim Polres Kaur yang terlibat, serta Unit PPA Satreskrim Polres Kaur — yang telah bekerja keras mengusut tuntas kasus ini hingga berhasil mengamankan kelima pelaku dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) serta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.
“Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Kaur, Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, beserta seluruh jajaran dan tim yang terlibat, yang sudah bekerja menangkap dan memproses para pelaku hingga berkas lengkap diserahkan ke Kejaksaan. Prosesnya berjalan adil dan transparan,” ujar perwakilan keluarga korban, Sabtu (15/8/2026). Penanganan yang cepat, teliti, dan menyeluruh ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi anak sebagai korban kejahatan, sejalan dengan prinsip bahwa korban anak bukan untuk disudutkan, melainkan wajib dilindungi sepenuh hati dan sepenuh hukum.
Keluarga korban selanjutnya memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Kaur dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaur agar memproses perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. “Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim agar memberikan keadilan untuk anak kami. Proses hukum harus sampai tuntas dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tegas perwakilan keluarga, menegaskan harapan agar kejahatan terhadap anak mendapat balasan yang setimpal di hadapan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, keluarga korban juga meminta tegas kepada kuasa hukum salah satu pelaku berinisial YN agar tidak lagi menyebarkan isu bohong dan fitnah yang berpotensi menyudutkan korban. Menurut keluarga, upaya membelokkan fokus perkara pemerkosaan ke persoalan lahan adalah langkah yang tidak berdasar. Lahan yang dipersoalkan merupakan milik almarhum orang tua korban, sementara penjualan rumah yang dipersoalkan telah dilakukan atas persetujuan pelaku dan dilengkapi surat-surat sah. “Kami minta jangan ada lagi fitnah yang menyebut kami ingin menguasai harta pelaku. Semua sudah jelas dan ada buktinya,” tegas keluarga korban.
Keluarga menegaskan bahwa hak pembelaan yang dimiliki setiap pihak tidak boleh sekalipun menghilangkan atau mengurangi hak serta perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban anak. Narasi yang menyudutkan korban tidak boleh dibiarkan berkembang, karena hanya akan membuka kembali luka yang telah dialami anak dan berisiko menjadikannya korban untuk kedua kalinya — bukan oleh peristiwa kejahatan, melainkan oleh stigma dan rekayasa isu yang tidak berdasar.
Keluarga korban juga meminta dukungan Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) untuk ikut mengawal seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kehadiran elemen masyarakat sipil diharapkan dapat memastikan persidangan berjalan objektif, transparan, dan benar-benar mewujudkan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan maksimal dari lingkungan sekitarnya.
Untuk diketahui, kelima pelaku yakni YN, NU, IS, PA, dan WA telah diamankan Polres Kaur, berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan, serta saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kaur. Polres Kaur memastikan penanganan kasus ini menjadi prioritas utama, mengingat korban masih di bawah umur dan peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Keadilan bagi anak harus ditegakkan tanpa kompromi.
(Okawa)











