Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Reaksi tegas dan tajam datang langsung dari Martina Sulis Setyawati, Wakil Ketua Bidang Bencana, Kesehatan Anak dan Perempuan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Kaur. Menyusul terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ia menyampaikan kecaman keras dalam pernyataan eksklusif di kediamannya, Senin (28/9/2026). Menurutnya, perbuatan ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang mencoreng nurani manusia.
“Seorang ayah seharusnya melindungi, menjaga, dan menjadi tempat berlindung bagi anaknya. Justru dialah yang menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan biadab, tidak berperikemanusiaan, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Martina dengan nada penuh keprihatinan sekaligus kemarahan. Sebagai pejabat partai yang secara khusus membidangi perlindungan anak dan perempuan, ia menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan pelanggaran paling mendasar terhadap hak dan keselamatan anak yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Berdasarkan kronologi yang terungkap, perbuatan terduga pelaku berinisial S.A. (49) diduga telah terjadi sejak Juli 2024 dan berlangsung berulang hingga Maret 2026. Selama hampir dua tahun, korban menanggung beban rahasia yang luar biasa berat sendirian — menahan rasa sakit, ketakutan, serta luka batin yang mendalam. “Bayangkan, selama dua tahun anak ini hidup dalam bayang-bayang ketakutan, tidak berdaya, di tangan orang yang seharusnya menjaganya. Kerusakan psikis dan mentalnya tidak bisa diukur sekadar angka,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Martina memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik Polres Kaur yang telah bekerja mengungkap kasus ini. Namun demikian, ia juga mengingatkan para penegak hukum untuk tidak mengurangi sedikit pun ketegasan penanganan perkara ini. “Kami mendukung sepenuhnya langkah Polres Kaur. Tetapi tegaskan: terapkan pasal maksimal. Jangan ada kompromi, jangan ada keringanan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” desaknya tegas.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur untuk segera turut serta memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban. Dukungan tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, tetapi harus menjamin pemulihan psikis, mental, serta perlindungan berkelanjutan bagi anak tersebut. “Pemulihan korban sama pentingnya dengan proses hukum. Anak ini butuh ditemani, didukung, dan dipulihkan agar kelak bisa kembali menjalani hidupnya dengan tenang,” ujar Martina.
“Mari bersama-sama bergerak untuk pemulihan korban. Semua pihak wajib memberi dukungan moral, sedangkan pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hukum harus berbicara tegas, tanpa pandang siapa pun pelakunya,” tegasnya menutup pernyataan. Keadilan bagi anak adalah harga mati, dan keberpihakan kepada korban tidak bisa ditawar.
Pernyataan ini sekaligus menjadi teguran bagi semua pihak agar tidak lengah dalam menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan tanggung jawab keluarga semata, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Setiap anak berhak tumbuh aman, terlindungi, dan dicintai — jauh dari ancaman, kekerasan, dan penderitaan.
(**)












