Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Para petani kelapa sawit di Kabupaten Kaur menyampaikan keluhan mendasar terkait kesulitan menyalurkan hasil panen ke pabrik pengolahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Pringki kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026).
Permasalahan utama adalah antrean kendaraan pengangkut tandan buah segar yang sangat panjang, bahkan bisa berlangsung hingga tiga hari. Kondisi ini terjadi di pabrik yang berlokasi di Desa Tanjung Bulan dan Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Akibat menunggu terlalu lama, kualitas buah menurun drastis hingga banyak yang membusuk. Masalah makin berat karena penampung sering menolak membeli dengan alasan antrean padat, padahal harga jual di pasar sedang cukup baik. Petani pun harus menanggung kerugian besar, yang diperparah oleh kapasitas tampung pabrik yang terbatas sehingga tidak dapat menampung seluruh pasokan. Pringki juga menyampaikan kekhawatiran akan kemungkinan adanya praktik yang tidak wajar di lapangan.
Dalam konteks ini, peran DPRD Kabupaten Kaur menjadi sangat krusial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pasal-pasalnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. Secara khusus, DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan demi melindungi kepentingan rakyat.
Sementara itu, peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop) Kabupaten Kaur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan pelaksanaannya. Instansi ini bertugas mengatur, membina, dan mengawasi kelancaran arus perdagangan, menjamin ketersediaan barang, serta melindungi hak dan kepentingan pelaku usaha kecil termasuk petani agar tidak dirugikan dalam proses transaksi dan penyerahan hasil produksi.
Pringki meminta kedua lembaga tersebut segera menjalankan kewajiban hukumnya: DPRD turun langsung meninjau lokasi dan mengawasi penyelesaian masalah, sedangkan Dinas Perindagkop mengambil langkah teknis agar arus penyerahan buah berjalan lancar dan tidak ada penolakan yang merugikan. Harapannya, solusi nyata dapat ditemukan agar hak-hak petani tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Kaur maupun Kepala Dinas Perindagkop Kaur yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini menimbulkan kesan kurangnya perhatian dan kepedulian, padahal kewajiban mereka telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Sementara itu, tanggapan dari pihak perusahaan pengolahan sawit yang bersangkutan masih terus diupayakan oleh awak media. Kehadiran pengawasan yang tegas dan respons cepat sangat dibutuhkan agar keadilan terjaga dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah.
(Okawa)











