Keluh Kesah Petani Sawit Kaur, DPRD dan Dinas Terkait Belum Ada Tanggapan

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Para petani kelapa sawit di Kabupaten Kaur menyampaikan keluhan mendasar terkait kesulitan menyalurkan hasil panen ke pabrik pengolahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Pringki kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026).

Permasalahan utama adalah antrean kendaraan pengangkut tandan buah segar yang sangat panjang, bahkan bisa berlangsung hingga tiga hari. Kondisi ini terjadi di pabrik yang berlokasi di Desa Tanjung Bulan dan Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Akibat menunggu terlalu lama, kualitas buah menurun drastis hingga banyak yang membusuk. Masalah makin berat karena penampung sering menolak membeli dengan alasan antrean padat, padahal harga jual di pasar sedang cukup baik. Petani pun harus menanggung kerugian besar, yang diperparah oleh kapasitas tampung pabrik yang terbatas sehingga tidak dapat menampung seluruh pasokan. Pringki juga menyampaikan kekhawatiran akan kemungkinan adanya praktik yang tidak wajar di lapangan.

Baca Juga :  Polres Kaur Gerebek Lagi Arena Judi di Tanjung Kemuning: Jangan Coba-coba Buka Kembali!

Dalam konteks ini, peran DPRD Kabupaten Kaur menjadi sangat krusial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pasal-pasalnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. Secara khusus, DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan demi melindungi kepentingan rakyat.

Sementara itu, peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop) Kabupaten Kaur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan pelaksanaannya. Instansi ini bertugas mengatur, membina, dan mengawasi kelancaran arus perdagangan, menjamin ketersediaan barang, serta melindungi hak dan kepentingan pelaku usaha kecil termasuk petani agar tidak dirugikan dalam proses transaksi dan penyerahan hasil produksi.

Baca Juga :  Proyek Dapur MBG di Suka Menanti Masih Abu-Abu, Warga dan Aparat Desa Pertanyakan Legalitas

Pringki meminta kedua lembaga tersebut segera menjalankan kewajiban hukumnya: DPRD turun langsung meninjau lokasi dan mengawasi penyelesaian masalah, sedangkan Dinas Perindagkop mengambil langkah teknis agar arus penyerahan buah berjalan lancar dan tidak ada penolakan yang merugikan. Harapannya, solusi nyata dapat ditemukan agar hak-hak petani tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Kaur maupun Kepala Dinas Perindagkop Kaur yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini menimbulkan kesan kurangnya perhatian dan kepedulian, padahal kewajiban mereka telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Sementara itu, tanggapan dari pihak perusahaan pengolahan sawit yang bersangkutan masih terus diupayakan oleh awak media. Kehadiran pengawasan yang tegas dan respons cepat sangat dibutuhkan agar keadilan terjaga dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah.

(Okawa)

Berita Terkait

Rem Mengunci di Tengah Jalan, Truk Ekspedisi Jakarta–Bengkulu Tergelincir di Pantai Padang Baru Kaur
Revitalisasi SDN 26 Kaur: Dana Hampir Rp1 Miliar Mengalir, Namun Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan
Dinas LH Kaur Akui Keterbatasan Armada: Usulkan 6 Truk, Bak Kontainer per Kecamatan, dan TPS per Dapil Demi Benahi Sampah
Capaian Polres Kaur: 5 Perkara Terungkap, Narkoba Diberantas, Lalu Lintas Dibereskan — Demi Kaur yang Lebih Aman
Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda
Hadir Langsung di Tengah Warga, Kapolres Kaur Tegas: Cegah Karhutla atau Dihukum Sesuai Undang-Undang
Medali Emas Pencak Silat Road to Olympic Milik Putri Saidatina Aisyah, Bukti Anak Daerah Bisa Bersinar di Panggung Internasional
Bukan Hanya Menghubungkan Tempat, Tapi Masa Depan: Bupati dan Kapolres Kaur Bersama Warga Resmikan Jembatan Sentra Produksi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:41 WIB

Rem Mengunci di Tengah Jalan, Truk Ekspedisi Jakarta–Bengkulu Tergelincir di Pantai Padang Baru Kaur

Jumat, 18 September 2026 - 11:49 WIB

Revitalisasi SDN 26 Kaur: Dana Hampir Rp1 Miliar Mengalir, Namun Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan

Jumat, 18 September 2026 - 11:30 WIB

Dinas LH Kaur Akui Keterbatasan Armada: Usulkan 6 Truk, Bak Kontainer per Kecamatan, dan TPS per Dapil Demi Benahi Sampah

Kamis, 17 September 2026 - 16:45 WIB

Capaian Polres Kaur: 5 Perkara Terungkap, Narkoba Diberantas, Lalu Lintas Dibereskan — Demi Kaur yang Lebih Aman

Rabu, 16 September 2026 - 20:14 WIB

Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda

Berita Terbaru

Kabupaten kaur

Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:14 WIB