Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kepala Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, menyampaikan pernyataan resmi di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), menanggapi desakan masyarakat yang dimuat di sejumlah media online. Warga Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, mendesak dilakukan audit ulang terhadap realisasi Dana Desa periode 2015 hingga 2020, menyebut sejumlah hal yang selama ini dianggap tidak jelas dan menimbulkan keraguan.

Masyarakat mengemukakan sejumlah dugaan penyimpangan yang dianggap menggelapkan keuangan desa. Di antaranya dugaan pengadaan seragam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak nyata atau fiktif, pembelian ponsel yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah, serta pembangunan pelapis tebing dan gedung desa yang diduga terjadi pembengkakan harga (mark-up). Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan dan kegiatan lainnya.

Baca Juga :  Ambruknya Kanopi KDMP Kaur: Mutu Pekerjaan Dipertanyakan, Transparansi Proyek Minim

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kaur Harika menyatakan pihaknya telah membaca dan memahami aspirasi masyarakat. Inspektorat merespon positif desakan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti, namun masih menunggu laporan resmi yang disampaikan secara tertulis, baik dari perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi.

“Setelah laporan resmi kami terima, proses pemeriksaan akan segera dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa periode tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara terbuka dan jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kaur Tinjau Langsung Progres Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Kepayang: Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kuat adanya potensi korupsi atau kerugian keuangan negara, proses hukum akan dilanjutkan. Tim Inspektorat bersama tenaga ahli akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap sebagai dasar tindakan lanjutan. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh nilainya dalam waktu paling lama 60 hari kerja sesuai ketentuan.

“Jika dalam batas waktu tersebut kerugian tidak dapat dikembalikan melalui jalur administrasi Inspektorat, seluruh berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Langkah ini kami tempuh agar penegakan hukum berjalan tegas dan memberikan keadilan nyata bagi masyarakat,” pungkas Harika.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah
Baru Dilantik, Kapolres Kaur Langsung Hadir di Tengah Warga dan Benahi Akses Pertanian
Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027
Titik Nol di Muara Sahung: Gusril Pausi — Revitalisasi 38 Sekolah Hasil Kerja Sama Pusat-Daerah, Harap Program Berlanjut
Selamat Jalan Alam Bawono, Selamat Datang Wiwin Syamsul Arifin — Tongkat Komando Polres Kaur Berpindah Tangan
Dongkrak Pendapatan Daerah, BPKAD Kaur Melesat ke Tiga Besar Realisasi Pajak Kendaraan Se-Provinsi
Pisah Sambut Kapolres Kaur: Bupati Gusril Pausi Apresiasi Pengabdian Alam Bawono, Harap Sinergi Pemkab–Polri Semakin Kokoh
Pergantian Kapolres Kaur: Waspada Oknum Mengatasnamakan Pejabat untuk Meminta Uang atau Pemberian
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:37 WIB

Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 22:18 WIB

Baru Dilantik, Kapolres Kaur Langsung Hadir di Tengah Warga dan Benahi Akses Pertanian

Jumat, 11 September 2026 - 18:08 WIB

Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Titik Nol di Muara Sahung: Gusril Pausi — Revitalisasi 38 Sekolah Hasil Kerja Sama Pusat-Daerah, Harap Program Berlanjut

Kamis, 10 September 2026 - 10:49 WIB

Dongkrak Pendapatan Daerah, BPKAD Kaur Melesat ke Tiga Besar Realisasi Pajak Kendaraan Se-Provinsi

Berita Terbaru