Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kepala Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, menyampaikan pernyataan resmi di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), menanggapi desakan masyarakat yang dimuat di sejumlah media online. Warga Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, mendesak dilakukan audit ulang terhadap realisasi Dana Desa periode 2015 hingga 2020, menyebut sejumlah hal yang selama ini dianggap tidak jelas dan menimbulkan keraguan.

Masyarakat mengemukakan sejumlah dugaan penyimpangan yang dianggap menggelapkan keuangan desa. Di antaranya dugaan pengadaan seragam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak nyata atau fiktif, pembelian ponsel yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah, serta pembangunan pelapis tebing dan gedung desa yang diduga terjadi pembengkakan harga (mark-up). Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan dan kegiatan lainnya.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Kaur Masa Bakti 2025–2030: Satukan Langkah, Perkuat Peran Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kaur Harika menyatakan pihaknya telah membaca dan memahami aspirasi masyarakat. Inspektorat merespon positif desakan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti, namun masih menunggu laporan resmi yang disampaikan secara tertulis, baik dari perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi.

“Setelah laporan resmi kami terima, proses pemeriksaan akan segera dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa periode tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara terbuka dan jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Menuju HUT ke-23, Bupati Gusril Pausi Ajak Nusantara Sukseskan Festival Gurita Kaur 2026

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kuat adanya potensi korupsi atau kerugian keuangan negara, proses hukum akan dilanjutkan. Tim Inspektorat bersama tenaga ahli akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap sebagai dasar tindakan lanjutan. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh nilainya dalam waktu paling lama 60 hari kerja sesuai ketentuan.

“Jika dalam batas waktu tersebut kerugian tidak dapat dikembalikan melalui jalur administrasi Inspektorat, seluruh berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Langkah ini kami tempuh agar penegakan hukum berjalan tegas dan memberikan keadilan nyata bagi masyarakat,” pungkas Harika.

(Tim/Red)

Berita Terkait

GAMAS Jadi Momentum Penting: Bupati Gusril Tekankan Peran Sentral Ayah dalam Pendidikan
Di Balik Pembangunan, Ada Hati Yang Selalu Hadir: Bupati Kaur Jenguk Warga Pasca Kecelakaan di Nasal
Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, LPRI Kritik Kinerja Kejari Kaur: Kajari Hanya Minta Koordinasi ke Kantor
LPRI Kritik Keras Kinerja Kejari Kaur: Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, Minta Pengawasan Penuh Kejati Hingga Kejagung
Bukti Kepedulian Pemerintah Kaur: Program Bedah Rumah 2026 Angkat Derajat Warga Kurang Mampu
Perda Penertiban Hewan Ternak Disosialisasikan Secara Gencar di Kaur Selatan
Hati Peka, Tanggap Sigap: Bupati Kaur Bantu Korban Kecelakaan di Depan Indomaret Sukarame
Demi Kemajuan Daerah, Bupati Kaur Perintahkan Penertiban Hewan Ternak Tanpa Kompromi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:03 WIB

GAMAS Jadi Momentum Penting: Bupati Gusril Tekankan Peran Sentral Ayah dalam Pendidikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Balik Pembangunan, Ada Hati Yang Selalu Hadir: Bupati Kaur Jenguk Warga Pasca Kecelakaan di Nasal

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, LPRI Kritik Kinerja Kejari Kaur: Kajari Hanya Minta Koordinasi ke Kantor

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:07 WIB

LPRI Kritik Keras Kinerja Kejari Kaur: Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, Minta Pengawasan Penuh Kejati Hingga Kejagung

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:24 WIB

Bukti Kepedulian Pemerintah Kaur: Program Bedah Rumah 2026 Angkat Derajat Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru