Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Kasus penganiayaan berat yang menimpa Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kini memasuki tahap penanganan hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur secara resmi menerima penyerahan terlapor yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, yang diserahkan secara sukarela oleh keluarganya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Pelajaran I. Korban berinisial WS (41), yang menjabat sebagai Kepala Desa Pelajaran I, mengalami luka di bagian belakang kepala akibat serangan menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, korban pertama kali mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tanjung Kemuning, kemudian dirujuk ke RSUD Kaur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H. didampingi Kasihumas menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terlapor dan penyidik kini sedang melakukan pemeriksaan serta pendalaman fakta perkara. “Terlapor sudah kami terima dan saat ini proses penanganan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Penyerahan terlapor oleh keluarganya menunjukkan kesadaran hukum yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Polres Kaur mengapresiasi langkah tersebut sekaligus mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan. Segala persoalan serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta memeriksa terlapor guna mengungkap seluruh fakta kejadian secara utuh. Perkara ini akan diproses secara transparan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan akan menyampaikan informasi terbaru secara berimbang dan akurat sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
(Okawa)











