Kaur, Bengkulu – Pustakarakyat.com – Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan aset Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, yang telah hampir satu tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kaur belum menunjukkan perkembangan apa pun. Ketiadaan kepastian hukum ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Ketua Ormas LPRI Provinsi Bengkulu, Biman Iswandi, S.H., menyampaikan kritik pedas tersebut kepada awak media ini, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, kelambanan dan ketidakterbukaan Kejari Kaur dalam menangani perkara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Kami telah menunggu hampir setahun, namun tak ada kejelasan: belum ada penetapan tersangka, belum ada langkah nyata. Kami menduga kuat kasus ini sengaja dibiarkan mati suri, bahkan kami curiga ada pihak di Kejari Kaur yang main mata guna meredam perkara ini,” tegas Biman.
Sebagai lembaga pengawas kebijakan publik, LPRI menegaskan kasus yang menyangkut keuangan rakyat di tingkat desa seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum. Kinerja Kejari Kaur yang terkesan lamban dan diam saja justru merusak kepercayaan terhadap lembaga hukum; masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Oleh karena itu, LPRI mendesak keras pihak pengawas internal Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga Kejaksaan Agung RI untuk segera menurunkan tim khusus guna meninjau dan mengawasi penanganan kasus ini sekaligus memeriksa perkara lain di lingkungan Kejari Kaur. Langkah ini mutlak diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik. Jika terbukti ada penyidik yang lalai, melanggar prosedur, atau terlibat pelanggaran hukum, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan wajib dijatuhkan. “Orang hukum pun tidak boleh berada di atas hukum jika melanggar hukum,” tambahnya.
Meski Kejaksaan memiliki batas waktu penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP, prinsip peradilan cepat, sederhana, dan transparan tak boleh ditinggalkan. LPRI menuntut Kejari Kaur segera merilis pernyataan resmi: apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, atau dihentikan? Jika terkendala alat bukti atau membutuhkan waktu tambahan, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Mandeknya kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk: pemerintah desa lain bisa menilai hukum tumpul hanya karena wilayahnya kecil. Padahal Dana Desa dan APBDes adalah uang negara yang akuntabilitasnya harus diperjuangkan hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kaur; warga berharap hukum tidak berhenti di tengah jalan.
(Okawa)











