LPRI Kritik Keras Kinerja Kejari Kaur: Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, Minta Pengawasan Penuh Kejati Hingga Kejagung

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu – Pustakarakyat.com – Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan aset Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, yang telah hampir satu tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kaur belum menunjukkan perkembangan apa pun. Ketiadaan kepastian hukum ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.

Ketua Ormas LPRI Provinsi Bengkulu, Biman Iswandi, S.H., menyampaikan kritik pedas tersebut kepada awak media ini, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, kelambanan dan ketidakterbukaan Kejari Kaur dalam menangani perkara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Kami telah menunggu hampir setahun, namun tak ada kejelasan: belum ada penetapan tersangka, belum ada langkah nyata. Kami menduga kuat kasus ini sengaja dibiarkan mati suri, bahkan kami curiga ada pihak di Kejari Kaur yang main mata guna meredam perkara ini,” tegas Biman.

Baca Juga :  Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas

Sebagai lembaga pengawas kebijakan publik, LPRI menegaskan kasus yang menyangkut keuangan rakyat di tingkat desa seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum. Kinerja Kejari Kaur yang terkesan lamban dan diam saja justru merusak kepercayaan terhadap lembaga hukum; masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Oleh karena itu, LPRI mendesak keras pihak pengawas internal Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga Kejaksaan Agung RI untuk segera menurunkan tim khusus guna meninjau dan mengawasi penanganan kasus ini sekaligus memeriksa perkara lain di lingkungan Kejari Kaur. Langkah ini mutlak diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik. Jika terbukti ada penyidik yang lalai, melanggar prosedur, atau terlibat pelanggaran hukum, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan wajib dijatuhkan. “Orang hukum pun tidak boleh berada di atas hukum jika melanggar hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Gebyar Semarak Merah Putih 2026 Digelar Perdana di Kaur, Bupati Gusril Pausi Optimis Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi Daerah Melonjak

Meski Kejaksaan memiliki batas waktu penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP, prinsip peradilan cepat, sederhana, dan transparan tak boleh ditinggalkan. LPRI menuntut Kejari Kaur segera merilis pernyataan resmi: apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, atau dihentikan? Jika terkendala alat bukti atau membutuhkan waktu tambahan, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Mandeknya kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk: pemerintah desa lain bisa menilai hukum tumpul hanya karena wilayahnya kecil. Padahal Dana Desa dan APBDes adalah uang negara yang akuntabilitasnya harus diperjuangkan hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kaur; warga berharap hukum tidak berhenti di tengah jalan.

(Okawa)

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Disdikbud Kaur Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Kaur di Aula Kemenag
Komitmen Lindungi Anak, Polres Kaur Selesaikan Tahap II Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan dan Ditahan
Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas
Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Kaur Disorot Masyarakat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Padang Genteng Dibacok, Polres Kaur Kantongi Identitas Pelaku dan Lakukan Pengejaran
Kepala Dinas PUPR Kaur Tanggapi Keluhan Air Bersih Padang Petron: Akan Turun Langsung Cek Kendala, Apakah Mesin atau Lainnya
Kades Tanjung Kemuning II Dandi Yudias Hindarta Pimpin Gotong Royong, Budayakan Kebersihan Lingkungan Secara Rutin Demi Desa yang Asri dan Sejahtera
Proyek SPAM Desa Padang Petron Bernilai Rp578 Juta, Warga Keluhkan Pasokan Air Justru Terganggu di Tengah Musim Kemarau
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Disdikbud Kaur Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Kaur di Aula Kemenag

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Komitmen Lindungi Anak, Polres Kaur Selesaikan Tahap II Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan dan Ditahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Kaur Disorot Masyarakat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Kades Padang Genteng Dibacok, Polres Kaur Kantongi Identitas Pelaku dan Lakukan Pengejaran

Berita Terbaru