Kaur, Bengkulu – Pustakarakyat.com – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, yang sudah hampir satu tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kaur belum menampakkan perkembangan sama sekali. Ketiadaan kepastian hukum ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Ketua Ormas LPRI Provinsi Bengkulu, Biman Iswandi, S.H., menyampaikan kritik pedas ini kepada awak media, Jumat (10/7/2026). Ia menilai kelambanan dan sikap tertutup Kejari Kaur dalam menangani perkara ini menimbulkan tanda tanya besar yang tak terjawab di tengah publik.
“Kami tunggu hampir setahun, tak ada kabar jelas: belum ada tersangka, belum ada langkah nyata. Kami menduga kasus ini sengaja dibiarkan mati suri, bahkan curiga ada pihak di Kejari Kaur yang main mata meredam perkara,” tegas Biman.
Sebagai lembaga pengawas kebijakan publik, LPRI menegaskan kasus keuangan rakyat desa seharusnya jadi prioritas utama penegakan hukum. Kinerja yang lamban dan tertutup justru merusak kepercayaan publik; masyarakat berhak tahu pasti apakah ada unsur pidana atau tidak.
LPRI mendesak pengawas internal Kejaksaan, Kejati Bengkulu hingga Kejagung segera turunkan tim khusus. Mereka perlu meninjau kasus ini sekaligus memeriksa perkara lain di Kejari Kaur demi transparansi dan kepercayaan publik. Jika ada penyidik lalai atau melanggar hukum, sanksi tegas wajib dijatuhkan. “Orang hukum pun tak boleh di atas hukum jika melanggar hukum,” tambahnya.
Meski punya batas waktu sesuai KUHAP, prinsip cepat dan terbuka tak boleh diabaikan. LPRI menuntut Kejari Kaur rilis status perkara: apakah masih lidik, sudah sidik, atau dihentikan? Jika terkendala bukti atau butuh waktu, sampaikan secara terbuka. Biman menegaskan: “Insyaallah pada hari Senin kami akan langsung berkoordinasi dengan Kajari Kaur. Apa pun hasilnya, akan kami informasikan kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Kaur.”
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Kaur belum memberi tanggapan. Lewat pesan WhatsApp, Kajari Kaur hanya menjawab singkat: “Silakan koordinasi ke kantor saat jam kerja.” Mandeknya kasus berisiko jadi preseden buruk—hukum dianggap tumpul hanya karena desa kecil, padahal Dana Desa dan APBDes adalah uang negara yang akuntabilitasnya harus ditegakkan sampai tuntas.
(Okawa)











