Dugaan Menghindari Konfirmasi: Kepsek SDN 128 Kaur Diduga Belum Jelaskan Pengelolaan Dana Revitalisasi APBN Rp385 Juta

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Sikap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 128 Kaur, Kecamatan Muara sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan masyarakat. Kepala sekolah bernama Yarman diduga menghindari pemberian keterangan, saat awak media mendatangi lokasi pada Kamis (24/9/2026) untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Sesuai papan informasi yang terpasang, program ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, bernilai Rp385.369.778,00, pelaksana P2SP, serta waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Media ini tidak menyatakan adanya penyimpangan atau kesalahan, melainkan menyampaikan fakta bahwa penjelasan rinci belum diperoleh — sebagaimana hak publik yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan pengelolaan dana pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan satuan pendidikan wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan: “Kenapa sejak kami mendapat pembangunan ini banyak wartawan atau pengawas yang datang? Ujung-ujungnya mau uang. Dari mana kami dapat uang? Padahal sedikit pun uang itu harus ada pertanggungjawabannya.” Pernyataan ini dicatat apa adanya sebagai fakta peristiwa, bukan penilaian atas kesalahan pihak tersebut.

Baca Juga :  Kursi Kepala Desa: Antara Pengabdian, Tekanan, dan Prasangka

Pasal keterbukaan informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin setiap warga berhak mengetahui penggunaan anggaran negara. Badan publik wajib melayani permintaan informasi tanpa mempersulit atau menuduh penggugat informasi berniat buruk. Dalam perbincangan tersebut, terlontar pula ucapan: “Kalau mau uang, kerja dengan saya. Saya gaji. Pergi ke rumah saya, saya gaji.” Media ini mencatat pernyataan tersebut sebagaimana terjadi guna melengkapi kronologi, dan tidak menuduh adanya pemberian upah atau tindakan lain yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas wartawan dalam mengumpulkan fakta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika awak media menjelaskan kedatangan untuk konfirmasi berimbang, Kepala Sekolah mempertanyakan identitas serta surat tugas, dan berdalih ruang kantor sedang direvitalisasi sehingga belum dapat menerima tamu. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan keterbatasan tempat tidak dapat dijadikan alasan menolak informasi. Seperti dikutip dari Kaurpusaka.com, sumber di lingkungan sekolah menyebutkan perkataan yang diterima terasa kurang menyenangkan — hal ini disampaikan sebagai pandangan narasumber, bukan kesimpulan media.

Terkait penggunaan anggaran, disebutkan bahwa dana digunakan untuk pembelian material bangunan yang harganya naik. Namun rincian dokumen, daftar belanja, progres pekerjaan, maupun laporan pertanggungjawaban belum dapat diperoleh hingga berita ini diturunkan. Sesuai pedoman pengelolaan bantuan pemerintah, setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang sah dan dapat diperiksa. Belum diterimanya rincian tersebut bukan berarti ada penyimpangan, melainkan menunjukkan upaya klarifikasi masih berjalan dan penjelasan dari pihak sekolah sangat dinantikan masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa Jembatan Dua Tegas! Pemuda Tertangkap Buang Sampah di Area TPU Saat Patroli Malam

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan: “Pemantauan dan peninjauan wartawan sangat dibutuhkan, karena yang paling penting itu kualitas dan spesifikasi.” Pandangan ini disampaikan sebagai aspirasi warga, bukan keterangan yang mengaitkan kesalahan pihak tertentu. Media ini menegaskan pengawasan bertujuan menjamin kualitas pembangunan, bukan untuk menuduh siapa pun. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan kebenaran akan terbentuk dari keterangan yang saling melengkapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah belum menyampaikan tanggapan tertulis maupun hak jawab. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, data, serta bukti pendukung guna melengkapi pemberitaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur serta instansi terkait diharapkan turun melakukan pendampingan dan peninjauan, agar pengelolaan dana APBN Rp385 juta ini menjadi jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

(**)

Berita Terkait

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu
Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%
Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan
Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama
11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau
Polres Kaur Simulasikan Pengamanan Unjuk Rasa: Kesiapan Humanis Profesional Jamin Hak Aspirasi dan Ketertiban
Polres Kaur Ukir Sejarah: Raih Nilai Tertinggi Latihan Olah Strategi Aman Nusa II 2026 Tingkat Polda Bengkulu
Satgas Disiplin ASN Temukan Dugaan Kecurangan Absensi Online Pakai GPS Palsu di Dinkes Kaur : Lebih 10 ASN Diduga Terlibat, Dinkes Harusnya Menjadi Contoh Bagi 16 Puskesmas
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:02 WIB

11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau

Berita Terbaru