Dugaan Menghindari Konfirmasi: Kepsek SDN 128 Kaur Diduga Belum Jelaskan Pengelolaan Dana Revitalisasi APBN Rp385 Juta

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Sikap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 128 Kaur, Kecamatan Muara sahung, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan masyarakat. Kepala sekolah bernama Yarman diduga menghindari pemberian keterangan, saat awak media mendatangi lokasi pada Kamis (24/9/2026) untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Sesuai papan informasi yang terpasang, program ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, bernilai Rp385.369.778,00, pelaksana P2SP, serta waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Media ini tidak menyatakan adanya penyimpangan atau kesalahan, melainkan menyampaikan fakta bahwa penjelasan rinci belum diperoleh — sebagaimana hak publik yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan pengelolaan dana pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan satuan pendidikan wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan: “Kenapa sejak kami mendapat pembangunan ini banyak wartawan atau pengawas yang datang? Ujung-ujungnya mau uang. Dari mana kami dapat uang? Padahal sedikit pun uang itu harus ada pertanggungjawabannya.” Pernyataan ini dicatat apa adanya sebagai fakta peristiwa, bukan penilaian atas kesalahan pihak tersebut.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Kaur Disorot Masyarakat, Transparansi Dipertanyakan

Pasal keterbukaan informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin setiap warga berhak mengetahui penggunaan anggaran negara. Badan publik wajib melayani permintaan informasi tanpa mempersulit atau menuduh penggugat informasi berniat buruk. Dalam perbincangan tersebut, terlontar pula ucapan: “Kalau mau uang, kerja dengan saya. Saya gaji. Pergi ke rumah saya, saya gaji.” Media ini mencatat pernyataan tersebut sebagaimana terjadi guna melengkapi kronologi, dan tidak menuduh adanya pemberian upah atau tindakan lain yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas wartawan dalam mengumpulkan fakta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika awak media menjelaskan kedatangan untuk konfirmasi berimbang, Kepala Sekolah mempertanyakan identitas serta surat tugas, dan berdalih ruang kantor sedang direvitalisasi sehingga belum dapat menerima tamu. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan keterbatasan tempat tidak dapat dijadikan alasan menolak informasi. Seperti dikutip dari Kaurpusaka.com, sumber di lingkungan sekolah menyebutkan perkataan yang diterima terasa kurang menyenangkan — hal ini disampaikan sebagai pandangan narasumber, bukan kesimpulan media.

Terkait penggunaan anggaran, disebutkan bahwa dana digunakan untuk pembelian material bangunan yang harganya naik. Namun rincian dokumen, daftar belanja, progres pekerjaan, maupun laporan pertanggungjawaban belum dapat diperoleh hingga berita ini diturunkan. Sesuai pedoman pengelolaan bantuan pemerintah, setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang sah dan dapat diperiksa. Belum diterimanya rincian tersebut bukan berarti ada penyimpangan, melainkan menunjukkan upaya klarifikasi masih berjalan dan penjelasan dari pihak sekolah sangat dinantikan masyarakat.

Baca Juga :  Tragadi Tewaskan Pekerja di Proyek Sekolah Rakyat Kaur – Kejelasan Biaya & Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan: “Pemantauan dan peninjauan wartawan sangat dibutuhkan, karena yang paling penting itu kualitas dan spesifikasi.” Pandangan ini disampaikan sebagai aspirasi warga, bukan keterangan yang mengaitkan kesalahan pihak tertentu. Media ini menegaskan pengawasan bertujuan menjamin kualitas pembangunan, bukan untuk menuduh siapa pun. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan kebenaran akan terbentuk dari keterangan yang saling melengkapi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah belum menyampaikan tanggapan tertulis maupun hak jawab. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, data, serta bukti pendukung guna melengkapi pemberitaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur serta instansi terkait diharapkan turun melakukan pendampingan dan peninjauan, agar pengelolaan dana APBN Rp385 juta ini menjadi jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

(**)

Berita Terkait

Dana Desa Bekerja Nyata: Jalan ke Persawahan Talang Marap Mulai Dikerjakan
Semangat Kebangsaan Membara: SDN 4 Kaur Gelar Perlombaan Sambut HUT RI ke-81, Tanam Cinta Tanah Air Sejak Dini
Sinergi Pengawasan & Pengelolaan: Kaur Siap Terapkan Standar Nasional Pengelolaan Dana Pendidikan
Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Kaur Perkuat Sinergitas dengan Bawaslu dan KPU
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Kaur Gelar Baksos: Hadir Nyata Bantu Warga Kurang Mampu dan Disabilitas
Guna Maksimalkan Pelayanan Medis, Dinkes Kaur Alokasikan Rp449 Juta untuk Ambulans Baru
Kejahatan Kemanusiaan! Wakil Ketua DPD PDIP Bengkulu Kecam Keras Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung: Hukum Seberat-Beratnya
Jembatan Merah Putih Presisi ke-10 Diresmikan di Desa Air Pahlawan: Polres Kaur Hadirkan Akses Aman untuk Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Dugaan Menghindari Konfirmasi: Kepsek SDN 128 Kaur Diduga Belum Jelaskan Pengelolaan Dana Revitalisasi APBN Rp385 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Dana Desa Bekerja Nyata: Jalan ke Persawahan Talang Marap Mulai Dikerjakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:50 WIB

Semangat Kebangsaan Membara: SDN 4 Kaur Gelar Perlombaan Sambut HUT RI ke-81, Tanam Cinta Tanah Air Sejak Dini

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Sinergi Pengawasan & Pengelolaan: Kaur Siap Terapkan Standar Nasional Pengelolaan Dana Pendidikan

Rabu, 30 September 2026 - 14:01 WIB

Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Kaur Perkuat Sinergitas dengan Bawaslu dan KPU

Berita Terbaru