Kasus Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur: Jaksa Tuntut 12 Terdakwa, Paling Berat 4 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait pelaksanaan anggaran di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur. Pada agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (22/05/2026), jaksa secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap 12 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.

Proses persidangan berjalan di bawah pimpinan majelis hakim dan dijaga dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjamin kelancaran dan ketertiban proses hukum. Sejak pagi hari, ruang sidang telah dipadati oleh keluarga dan kerabat para terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang serta anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pertanian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. Perbuatan tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga ditemukan adanya aliran dana yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Jaksa kemudian memaparkan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program di lingkungan Dinas Pertanian Kaur. Atas segala perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara dengan masa yang beragam bagi setiap terdakwa, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti ganti kerugian negara.

Baca Juga :  Rolan Zuhrian Ambil Kendali NasDem Kaur, Babak Baru Konsolidasi Menuju 2029

Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap ke-12 terdakwa:

1. Lianto (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur): Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran yang dijalani.

2. drh. Rahmat Fajar (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

3. Junaidi Habdilah (Pejabat Fungsional): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

4. Beben Satria Sastra Subrata: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp227 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Asdi Asmanto: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

6. Kamarlan: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp262 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Sinergi Pusat-Daerah dan Spirit Kartini Jadi Napas Peringatan Hari Otda di Kaur

7. Jefri Anthoni: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

8. Eko Agrelyo: Dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

9. Yulius: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

10. Nizarudin: Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
11. Yisis Traefendi: Dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp469 juta. Tuntutan uang pengganti dikurangi sebesar Rp339 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

12. Apri Makrisa: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang dikurangi pembayaran sebesar Rp25 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan atau replik dari pihak penuntut umum serta duplik dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, Sumber NTM.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Sorotan: Kecelakaan Fatal Proyek Sekolah Rakyat Kaur, Ketua IWO Minta Polda Bengkulu dan Mabes Polri Usut Tuntas
Peningkatan Ruang Rawat Inap RSUD Kaur Masuk Proses Lelang; Wujud Fasilitas Sehat Berkualitas
Penyaluran Alat Pertanian Pemkab Kaur Tunggu Penerbitan SK; Wujud Nyata Kesejahteraan Masyarakat
Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi
Gusril Pausi Kembali Pimpin DPD II Golkar Kaur: Kepercayaan Berbasis Kerja Nyata dan Prestasi Luar Biasa
Proyek Sekolah Rakyat Kaur: Diduga Minim Serap Tenaga Kerja Lokal
Tragadi Tewaskan Pekerja di Proyek Sekolah Rakyat Kaur – Kejelasan Biaya & Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan
Proyek Sekolah Rakyat Kaur Bengkulu: Diduga Ada Perbedaan Data Waktu Berakhir Kontrak, Masyarakat Tuntut Isi Kontrak Dibuka ke Publik
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:25 WIB

Sorotan: Kecelakaan Fatal Proyek Sekolah Rakyat Kaur, Ketua IWO Minta Polda Bengkulu dan Mabes Polri Usut Tuntas

Senin, 8 Juni 2026 - 21:34 WIB

Peningkatan Ruang Rawat Inap RSUD Kaur Masuk Proses Lelang; Wujud Fasilitas Sehat Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Penyaluran Alat Pertanian Pemkab Kaur Tunggu Penerbitan SK; Wujud Nyata Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gusril Pausi Kembali Pimpin DPD II Golkar Kaur: Kepercayaan Berbasis Kerja Nyata dan Prestasi Luar Biasa

Berita Terbaru