Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, Erliza Feryanti, didampingi jajaran, melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah desa di Kecamatan Maje pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan ini mencakup tiga lokasi: Desa Tanjung Baru, Desa Linau, dan Desa Suka Menanti, dengan tujuan utama memantau kedisiplinan kehadiran perangkat desa serta kesiapan pelayanan publik kepada masyarakat.
Di antara ketiga desa yang diperiksa, kondisi paling menonjol terjadi di Desa Suka Menanti. Saat sidak dilakukan tepat pada jam kerja resmi, kantor desa dalam keadaan tertutup dan sepi; tidak ada satu pun perangkat desa yang ditemukan bertugas di tempat. Hal ini tentu menghambat akses warga yang membutuhkan berbagai layanan administrasi, padahal kantor desa adalah garda terdepan pelayanan yang wajib terbuka setiap hari kerja.
Kepala DPMD Kaur, Erliza Feryanti, menegaskan bahwa kantor desa wajib tetap beroperasi selama jam kerja, dan perangkat desa harus selalu siap melayani warga. Jika ada tugas yang mengharuskan berada di luar kantor, keberangkatan harus tercatat secara tertib dan jelas, serta tidak boleh membuat kantor kosong sehingga pelayanan terhenti.
“Kedisiplinan adalah dasar dari pelayanan yang baik. Hadir bukan sekadar memenuhi absen, melainkan hadir untuk melayani. Jika harus bertugas ke luar, pastikan ada pengganti atau catatan keberangkatan yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian waktu dan tempat pelayanan,” tegas Erliza. Ia menyatakan, perangkat desa yang terbukti melanggar kedisiplinan akan dibina secara tegas dan dipanggil untuk mengikuti apel di lingkungan DPMD Kaur.
Pemerintah Kabupaten Kaur melalui DPMD berencana menggelar kembali inspeksi mendadak pada Senin (24/8/2026), yang kali ini akan menyasar desa-desa di Kecamatan Maje maupun Kecamatan Nasal. Sidak ini bukan bermaksud mencari kesalahan, melainkan menjaga kedisiplinan agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan tertib, lancar, dan bermanfaat bagi rakyat.
Kepala Desa diimbau untuk segera mengevaluasi kinerja seluruh perangkatnya, menyusun jadwal kehadiran yang teratur, serta memastikan kejadian kantor tutup saat jam kerja tidak terulang kembali. Kepemimpinan kepala desa menjadi penentu utama agar kedisiplinan dan tata tertib tetap terjaga di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan di tingkat paling bawah. Dengan kedisiplinan yang terjaga, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin baik, responsif terhadap kebutuhan warga, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(Okawa)











