Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Kaur mempertegas komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (3/10/2026) malam. Operasi pengamanan ini digelar secara terencana dan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber gangguan ketertiban umum, tepat mulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir aman sekitar pukul 23.00 WIB.
Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Kaur, AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., didampingi Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Regu I serta jajaran personel kepolisian. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada warung-warung dan tempat hiburan yang diduga menjadi titik peredaran maupun penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kaur. Dari pengecekan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras dari beberapa pemilik usaha.
Barang bukti tersebut diamankan secara bertahap dari empat pemilik berbeda: berinisial D di Desa Padang Genteng sebanyak 281 botol, NL di Desa Kepala Pasar sebanyak 8 botol, A di Desa Jembatan Dua sebanyak 14 botol, serta M yang juga berdomisili di Desa Jembatan Dua sebanyak 8 botol. Seluruh barang bukti telah didata dan disimpan untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada para pemilik yang diperiksa, petugas menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bentuk pendataan sekaligus peringatan resmi. Mereka juga diberikan pemahaman menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan, dengan imbauan tegas agar tidak lagi melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban maupun melanggar norma hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa operasi seperti ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan dan bersifat preventif untuk memutus rantai gangguan keamanan. “Kegiatan KRYD ini adalah wujud nyata upaya kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Patroli serta pemeriksaan terhadap lokasi berisiko, termasuk peredaran minuman keras, akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Pimpinan tertinggi kepolisian di Kaur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. “Kami mengundang masyarakat menjadi mitra sejati kepolisian. Jika menemukan peredaran miras atau aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban, segera sampaikan laporan kepada kami. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambah AKBP Wiwin Syamsul Arifin.
Dengan diamankannya ratusan botol minuman keras ini, Polres Kaur menegaskan tidak akan menurunkan standar pengawasan. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara kegiatan patroli akan terus diperketat demi memastikan Kabupaten Kaur tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh warganya.
(Okawa)












