Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — DPRD Kabupaten Kaur secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (21/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi, dengan kehadiran Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., jajaran anggota dewan, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para undangan lainnya. Persetujuan ini menandai berakhirnya proses pembahasan yang berjalan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kaur Januardi menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah sepakat mengesahkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan yang berlangsung dari awal hingga tuntas. “Kesepakatan ini bukan sekadar persetujuan angka, melainkan komitmen bersama demi kemajuan Kabupaten Kaur,” ujarnya, menegaskan bahwa alokasi yang telah disepakati harus dimanfaatkan secara tepat, terutama untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Januardi juga menekankan prinsip pengelolaan keuangan yang tidak dapat ditawar: efisiensi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata. “Anggaran rakyat harus dikelola dengan ketelitian dan kejujuran. Jangan sampai ada program yang berjalan lambat atau tidak menyentuh warga yang membutuhkan,” tegasnya, mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan anggaran diawasi secara ketat mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP. menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang konstruktif dalam membahas kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Ia menjelaskan bahwa APBD-P 2026 ini diarahkan untuk memperkuat sektor unggulan daerah, meningkatkan ketahanan ekonomi, mengembangkan kualitas sumber daya manusia, serta mempercepat pengentasan kemiskinan. “Setiap program yang kita alokasikan memiliki tujuan jelas: mengangkat taraf kehidupan warga dan memajukan daerah secara merata,” ungkapnya.
Secara nominal, APBD-P 2026 menetapkan total pendapatan daerah sebesar Rp856,3 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, transfer dari Pemerintah Pusat, serta pendapatan lainnya. Sementara itu, struktur belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp31,4 miliar. Kondisi ini tidak menjadi kendala karena kekurangan tersebut akan sepenuhnya ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang telah tersedia, sehingga tidak membebani keuangan daerah maupun menambah utang baru.
Dengan pengesahan ini, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun rencana pelaksanaan secara rinci dan mulai merealisasikan program-program yang telah ditetapkan. Fokus utama diarahkan pada kegiatan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat: pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan layanan dasar, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Kecepatan dan ketepatan pelaksanaan menjadi kunci agar manfaat anggaran dapat dirasakan sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Pengesahan APBD-P 2026 ini menjadi bukti adanya sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah. Kini, seluruh mata tertuju pada pelaksanaan di lapangan: apakah anggaran yang telah disepakati ini akan benar-benar mewujudkan janji kemajuan bagi seluruh warga Kabupaten Kaur? Jawabannya akan terlihat dari ketepatan waktu, kualitas hasil, dan transparansi yang dijaga selama proses pelaksanaan. Redaksi akan terus memantau realisasi anggaran ini.
(Okawa)











