KAUR – Rapat kerja lintas komisi DPRD Kabupaten Kaur terkait pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur. Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti sejumlah persoalan serius di lingkungan manajemen Rumah Sakit Cahya Batin Kabupaten Kaur.
Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Firjan Eka Budi, secara tegas menyinggung isu sensitif terkait sistem perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di internal rumah sakit mengenai pemberhentian tenaga honor lama yang kemudian digantikan dengan tenaga honor baru.
“Isu yang kami terima sebagai DPRD, ada pemberhentian THL lama dan perekrutan tenaga honor baru. Bahkan berkembang indikasi adanya praktik sogok-menyogok dalam proses perekrutan tersebut,” ungkap Firjan Eka Budi dalam rapat.
Firjan menegaskan, meskipun hal tersebut masih sebatas isu, DPRD memandangnya serius. Ia menyebutkan, “tidak akan ada asap kalau tidak ada api”, sehingga DPRD merasa perlu memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Selain persoalan rekrutmen tenaga honor, Firjan Eka Budi juga menyoroti masalah penerangan dan kesiapan genset saat terjadi pemadaman listrik dari PLN. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi pasien, terutama pasien yang bergantung pada alat-alat medis berbasis listrik.
“Ketika listrik padam, tidak ada kesiapan genset. Padahal pasien sangat membutuhkan listrik. Jangan sampai pasien yang seharusnya sembuh justru kondisinya semakin memburuk karena fasilitas tidak siap,” tegasnya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak manajemen RS Cahya Batin Kabupaten Kaur memberikan penjelasan. Mereka menyampaikan bahwa untuk persoalan listrik, pada tahun 2026 akan dilakukan optimalisasi sistem kelistrikan, termasuk penerangan dan kesiapan daya, karena saat ini kapasitas daya dinilai sudah mencukupi.
Sementara terkait isu sogok-menyogok dalam perekrutan tenaga honor serta pemberhentian THL lama, pihak manajemen rumah sakit dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Direktur RS Cahya Batin Kabupaten Kaur, Dr. Ahmad Mufti H, menyatakan bahwa proses perekrutan THL dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tidak benar jika kami melakukan praktik sogok-menyogok. Perekrutan THL dilakukan sesuai prosedur dan dinilai oleh komite masing-masing,” jelasnya.
Rapat kerja lintas komisi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, agar ke depan Rumah Sakit Cahya Batin Kabupaten Kaur dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada keselamatan pasien.
Penulis : Zoni ap
Editor : Zn











