Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Pemandangan memprihatinkan sekaligus mencoreng wajah daerah menyambut siapa pun yang melintas di Jalan Nasional Lintas Barat Sumatera, tepatnya di kawasan pusat Kota Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang melayani tiga desa sekaligus — Desa Tanjung Kemuning 1, Desa Tanjung Kemuning 2, dan Desa Tanjung Kemuning 3 — kini tampak ditumbuhi semak belukar lebat, seolah tak tersentuh perawatan dalam waktu yang sangat lama. Padahal lokasinya bukan di pelosok tersembunyi, melainkan berada tepat di pusat pemukiman dan pinggir jalan utama yang menjadi gerbang serta identitas wilayah ini, sebagaimana teramati pada Sabtu (3/10/2026).
Kondisi yang membiarkan kawasan pemakaman tumbuh liar seperti hutan belantara ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab dan siapa yang lalai? Apakah masyarakat yang kurang peduli, pemerintah desa yang mengabaikan tugas pokoknya, atau pemerintah kecamatan serta kabupaten yang menutup mata terhadap fasilitas umum yang berada tepat di pusat kota? Tidak ada alasan yang mampu membenarkan pemandangan menyedihkan ini, mengingat TPU bukan milik perseorangan, melainkan milik bersama yang seharusnya dijaga dengan hormat dan penuh tanggung jawab.
Edison, pemuda yang kesehariannya juga berperan sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat, menyampaikan sorotan tajam sekaligus harapan yang tulus. “Mengingat TPU ini berada di pusat kecamatan dan di jalur strategis Jalan Lintas Barat Nasional Sumatera, sudah sepantasnya tempat ini terjaga keindahan, kerapian, dan kebersihannya. Kami berharap pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan membersihkannya tanpa menunda lagi, bukan sekadar dibersihkan sesaat, melainkan dirawat secara berkelanjutan,” ujarnya menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga desa bergotong royong mengelola satu kawasan pemakaman yang sama, namun perawatan yang nyaris tak terlihat memunculkan keraguan: di mana koordinasi dan komitmen para pemimpin ketiga desa tersebut? Sebagai tempat peristirahatan terakhir sesama warga, TPU seharusnya terjaga bersih, rapi, dan terhormat — bukan dibiarkan ditumbuhi semak belukar yang semakin lama semakin menutupi makam-makam keluarga mereka sendiri. Jika urusan yang sedasar dan sedekat ini saja diabaikan, lalu ke mana warga harus mengadu soal hal-hal yang lebih besar?
Letaknya yang berada tepat di pinggir jalan nasional menjadikan kondisi ini bukan sekadar urusan internal warga, melainkan cermin wajah daerah yang dilihat ribuan orang setiap harinya. Pengguna jalan, pejabat, tamu, hingga warga dari berbagai daerah melintas di sini dan melihat langsung keterlantaran yang nyata. Ini bukan sekadar masalah kurangnya keindahan, melainkan bukti kelalaian yang terang-terangan. Apakah pemimpin daerah hanya sibuk saat ada acara resmi, namun melupakan tempat yang paling sakral dan paling dekat dengan kehidupan warga sehari-hari?

Tidak bisa saling melempar tanggung jawab. Masyarakat wajib peduli dan ikut menjaga; pemerintah desa wajib menganggarkan dan memprogramkan perawatan secara berkala; pemerintah kecamatan dan kabupaten wajib mengawasi, menindaklanjuti, serta memastikan fasilitas umum terurus dengan baik. Ketiga desa yang terlibat tidak boleh berdiam diri menunggu yang lain bergerak. Kelalaian bersama berarti tidak ada yang merasa dipimpin, dan tidak ada yang merasa bertanggung jawab — itulah kerugian terbesar yang menimpa wilayah ini.
Membiarkan TPU tumbuh liar sama saja dengan melupakan jasa, pengorbanan, dan kenangan mereka yang telah mendahului. Semak belukar yang tumbuh tinggi bukan sekadar menutupi tanah, melainkan menutupi bukti kepedulian, ketulusan, dan keadaban suatu masyarakat. Sudah saatnya perangkat desa Tanjung Kemuning 1, 2, 3, jajaran kecamatan, hingga pemerintah kabupaten segera turun tangan. Menjaga tempat peristirahatan yang tenang bagi warganya adalah cermin sejati kepemimpinan — yang peduli tidak hanya kepada mereka yang berkuasa, tetapi juga kepada mereka yang telah berpulang.
(Okawa)












