Kaur | Pustakarakyat.com – Tekad kuat memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kaur kembali dibuktikan Polres Kaur. Melalui operasi terarah, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik kejahatan narkotika yang bersembunyi di balik kedok usaha panti pijat, sekaligus mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti lengkap. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/05/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla. Beliau didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, serta Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH, dan dihadiri jajaran pejabat kepolisian, personel operasional, serta sejumlah awak media. Kegiatan ini menjadi penegasan nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi celah sedikit pun bagi siapa saja yang berani merusak tatanan masyarakat dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi penindakan ini, aparat berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR alias TT, RM alias PD, TR, dan DS. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap modus operandi yang digunakan tersangka RM alias PD: memanfaatkan lokasi usaha panti pijat yang dikelolanya sebagai tempat persembunyian, transaksi, sekaligus tempat pemakaian narkotika jenis sabu. Pelaku bahkan menggunakan kode kalimat khusus saat menawarkan barang kepada pembeli, yaitu bertanya “Mau obat ganteng nggak”, dengan dua pilihan penggunaan — dikonsumsi langsung di tempat atau dibawa keluar.
Jejak kejahatan ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, saat tim Satresnarkoba melakukan pengawasan intensif di wilayah Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan. Saat pemeriksaan di lapangan, petugas menangkap MR alias TT yang kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet berwarna coklat merek Reven. Di bawah interogasi, MR mengakui barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, yakni RM alias PD.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penindak langsung bergerak cepat ke kediaman sekaligus lokasi usaha milik RM alias PD. Di lokasi itu, petugas menemukan dan menyita barang bukti tambahan berupa 2 paket narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, sejumlah uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta dua unit kendaraan roda dua yang kerap dipakai untuk kegiatan operasional.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pembagian peran jelas di antara para pelaku: MR alias TT bertindak sebagai pengedar yang menyalurkan barang ke pembeli, RM alias PD berperan sebagai penyedia barang sekaligus pemilik tempat, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu TR dan DS teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
Kapolres Kaur menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya menjaga keamanan dan masa depan daerah. Untuk pertanggungjawaban hukumnya, dua pelaku utama yakni MR alias TT dan RM alias PD disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a, terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk terus memburu dan menindak segala bentuk peredaran narkotika di seluruh penjuru Kaur, berapa pun modus yang dipakai — baik yang berkedok usaha jasa, tempat hiburan, maupun pemukiman warga.
“Peristiwa ini adalah satu bukti keseriusan kami. Kami mengajak seluruh warga Kaur untuk tidak diam melihat hal mencurigakan. Segera laporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Memberantas narkoba adalah tugas bersama, demi menyelamatkan generasi penerus dan menjaga Kaur tetap bersih, aman, serta jauh dari ancaman bahaya ini,” tegas AKBP Alam Bawono.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kaur untuk menjalani proses hukum selanjutnya secara transparan dan akuntabel.
(Okawa)











