Proyek Konstruksi Tersandung Dugaan Sambungan Ilegal, Kontraktor Klaim Pakai Layanan “Multiguna”

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Aktivitas penyambungan listrik pada sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Kaur menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan pengamatan di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa instalasi tersebut dilakukan secara langsung tanpa menggunakan kWh meter (los), yang kerap dikaitkan dengan praktik pencurian arus atau pelanggaran prosedur.

Tindakan penggunaan daya tanpa alat ukur resmi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi negara. Namun, pihak pelaksana proyek segera membantah tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi tegas.

Kontraktor yang menangani proyek tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas kelistrikan yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan resmi yang berlaku. Menurutnya, mereka menggunakan skema layanan khusus yang disediakan oleh PLN, yakni sistem Multiguna.

“Kami tidak bermain kucing-kucingan dengan aturan. Kami sudah mengajukan izin resmi melalui sistem Multiguna dan rutin melakukan pembayaran setiap bulannya. Nilainya pun tidak sedikit, di atas Rp2 juta per bulan. Silakan dicek langsung datanya ke pihak PLN untuk kepastiannya,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Di Balik Pembangunan, Ada Hati Yang Selalu Hadir: Bupati Kaur Jenguk Warga Pasca Kecelakaan di Nasal

Menanggapi polemik ini, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuhan, Tiar Haris, memberikan penjelasan terbaru pada Rabu (29/04/2026). Ia membenarkan adanya jenis layanan tersebut dan memastikan bahwa penggunaan listrik tanpa kWh meter permanen sebenarnya diakui secara hukum, asalkan terdaftar dalam skema sambungan sementara atau Multiguna.

“Sistem Multiguna itu legal dan memang ada regulasinya. Layanan ini biasanya digunakan untuk keperluan acara atau kebutuhan sementara lainnya. Pendaftarannya pun mudah, bisa lewat aplikasi PLN Mobile tanpa harus datang ke kantor,” jelas Tiar.

Tiar menambahkan, sistem ini bekerja berdasarkan durasi waktu pemakaian yang dipilih pelanggan, baik per jam maupun per hari. Hal ini berbeda dengan sambungan permanen yang menggunakan meteran bulanan.

“Kemarin memang ada yang menanyakan kelistrikan KDMP di Sinar Pagi dan sudah kami cek, memang sudah melalui prosedur layanan Multiguna dengan daya 2200 VA dan waktu pemakaian selama satu minggu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Kaur: Bupati Gusril Pausi Apresiasi Pengabdian Alam Bawono, Harap Sinergi Pemkab–Polri Semakin Kokoh

Ditemani Supervisor Pelayanan Pelanggan, Irpan Triputra, dijelaskan lebih lanjut bahwa skema biaya sudah terintegrasi secara digital. Pelanggan memiliki fleksibilitas menentukan lama waktu listrik menyala, mulai dari 12 jam hingga 24 jam penuh sesuai kebutuhan proyek.

Sementara itu, pihak Transaksi Energi PLN memaparkan simulasi tarif. Sebagai gambaran, untuk daya sebesar 2200 VA, estimasi biaya yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp325.000 per harinya.

“Selama pelaksana proyek memiliki bukti pendaftaran dan telah melunasi biaya layanan Multiguna sesuai durasi yang dipakai, maka aktivitas tersebut sah dan tidak melanggar aturan,” tegas pihak PLN.

Pihak PLN juga mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan demi mencegah kerugian negara akibat pencurian arus listrik di wilayah Kabupaten Kaur.

Reporter: Okawa

Berita Terkait

Rem Mengunci di Tengah Jalan, Truk Ekspedisi Jakarta–Bengkulu Tergelincir di Pantai Padang Baru Kaur
Revitalisasi SDN 26 Kaur: Dana Hampir Rp1 Miliar Mengalir, Namun Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan
Dinas LH Kaur Akui Keterbatasan Armada: Usulkan 6 Truk, Bak Kontainer per Kecamatan, dan TPS per Dapil Demi Benahi Sampah
Capaian Polres Kaur: 5 Perkara Terungkap, Narkoba Diberantas, Lalu Lintas Dibereskan — Demi Kaur yang Lebih Aman
Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda
Hadir Langsung di Tengah Warga, Kapolres Kaur Tegas: Cegah Karhutla atau Dihukum Sesuai Undang-Undang
Medali Emas Pencak Silat Road to Olympic Milik Putri Saidatina Aisyah, Bukti Anak Daerah Bisa Bersinar di Panggung Internasional
Bukan Hanya Menghubungkan Tempat, Tapi Masa Depan: Bupati dan Kapolres Kaur Bersama Warga Resmikan Jembatan Sentra Produksi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:41 WIB

Rem Mengunci di Tengah Jalan, Truk Ekspedisi Jakarta–Bengkulu Tergelincir di Pantai Padang Baru Kaur

Jumat, 18 September 2026 - 11:49 WIB

Revitalisasi SDN 26 Kaur: Dana Hampir Rp1 Miliar Mengalir, Namun Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan

Jumat, 18 September 2026 - 11:30 WIB

Dinas LH Kaur Akui Keterbatasan Armada: Usulkan 6 Truk, Bak Kontainer per Kecamatan, dan TPS per Dapil Demi Benahi Sampah

Kamis, 17 September 2026 - 16:45 WIB

Capaian Polres Kaur: 5 Perkara Terungkap, Narkoba Diberantas, Lalu Lintas Dibereskan — Demi Kaur yang Lebih Aman

Rabu, 16 September 2026 - 20:14 WIB

Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda

Berita Terbaru

Kabupaten kaur

Wajah Kaur Ternoda: Sampah di Dekat RSUD Menjadi Sorotan Tajam Pemuda

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:14 WIB