Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Kaur melaksanakan pemantauan ketat ke Dinas Kesehatan selama dua hari berturut-turut, yakni Jumat dan Senin, pada rentang jam rawan pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka dugaan pelanggaran kedisiplinan, di mana sejumlah aparat diduga meninggalkan kantor tanpa izin atasan. Bahkan saat dikonfirmasi, pimpinan Dinkes sendiri tidak mengetahui keberadaan para pegawai tersebut.
Pantauan mendalam mengungkap fakta yang jauh lebih serius. Terdapat oknum ASN yang diduga memanipulasi kehadiran melalui sistem absensi online dengan memanfaatkan lokasi palsu atau GPS palsu. Secara administrasi tercatat hadir, namun secara fisik mereka diduga tidak berada di tempat kerja. Praktik yang diduga melanggar prinsip dasar kejujuran ini dinilai berpotensi merusak tata kelola pelayanan publik yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satgas tidak menerima pembelaan sepihak dan melakukan verifikasi independen menggunakan aplikasi khusus pelacak sinyal perangkat serta nomor komunikasi yang terdaftar. Hasilnya, teridentifikasi perbedaan lokasi yang nyata antara titik absen dengan keberadaan sebenarnya. Sebanyak lebih dari 10 orang ASN diduga terlibat dalam praktik kecurangan tersebut, sehingga bukti yang terhimpun membuat mereka sulit membantah dugaan yang ditujukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Satgas Disiplin ASN Kabupaten Kaur, M. Adhar Cilas, M.Si., menegaskan bahwa Dinas Kesehatan harusnya menjadi contoh yang baik, tidak hanya di lingkungan kantor pusat, tetapi juga mencakup 16 puskesmas dan rumah sakit yang berada di bawah naungannya. Kasus yang diduga terjadi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan kedisiplinan menyeluruh, agar tidak berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Satgas menyampaikan pesan mendasar: “Disiplin Tanpa Harus Diawasi”. Semangat ini menjadi tolok ukur perubahan perilaku yang diharapkan tumbuh dari kesadaran diri masing-masing aparatur, bukan semata-mata karena diawasi. Satgas menegaskan tetap menunggu langkah nyata dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta menegakkan aturan secara konsisten dan merata hingga ke unit pelayanan terbawah.
Terkait temuan tersebut, awak media berupaya meminta tanggapan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sipta Maarif, S.E. Hingga saat ini, konfirmasi terkait masalah tersebut terus diupayakan. “Terus diupayakan,” menandakan bahwa penjelasan resmi dari pihak pimpinan dinas masih dalam proses untuk diperoleh guna melengkapi informasi menyeluruh bagi masyarakat.
Kegiatan ini terpantau media pada Senin (5/10/2026). Dugaan pelanggaran ini menjadi cermin penting bagi seluruh instansi di Kabupaten Kaur: kepercayaan masyarakat dibangun melalui kejujuran, kehadiran nyata, dan tanggung jawab yang dijalankan tanpa rekayasa. Konfirmasi menyeluruh dari pihak Dinas Kesehatan sangat dinantikan agar transparansi dan keadilan dapat terwujud sepenuhnya.
(**)












