Kaur || Pustakarakyat.com – Nasib pendidikan di Kecamatan Kinal memprihatinkan. Gedung SMP Negeri 7 Kaur yang seharusnya menjadi wadah mencetak generasi bangsa, kini justru terlihat menyedihkan. Kondisi bangunan yang sudah lama terbengkalai dan rusak berat membuatnya tak lagi layak huni, bahkan sebagian ruangan kini beralih fungsi menjadi tempat parkir motor para siswa, Selasa (28/04/2026).
Ironisnya, kerusakan ini bukan terjadi dalam semalam. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, kondisi memilukan ini sudah berlangsung lama. Kurangnya perhatian dan absennya tindakan perbaikan dari pemerintah daerah membuat kerusakan semakin parah hingga tak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Sudah bertahun-tahun begini, tidak pernah ada renovasi. Sekarang kondisinya sudah sangat parah, ruang kelas dan toiletnya sudah tidak layak pakai sama sekali. Ini kan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keselamatan anak-anak belajar,” ungkap warga setempat dengan nada kecewa.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk tidak menutup mata. Perbaikan segera mutlak diperlukan demi memastikan proses pendidikan berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kaur, Aminuddin, S.Pd., membenarkan keluhan tersebut. Ia mengaku sudah berulang kali menyampaikan laporan kerusakan dan memohon bantuan ke pihak terkait.
“Kami sudah sering sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Alhamdulillah responsnya positif, dan dianggarkan untuk tahun 2026 ini. Kami sangat berharap janji ini segera terealisasi, karena bangunan yang ada sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi,” tegas Aminuddin.
Ia menambahkan, seluruh guru dan orang tua siswa juga menaruh harapan besar agar sentuhan pemerintah segera hadir. Jangan sampai keluhan yang selama ini didengungkan tak kunjung membawa perubahan nyata.
Kondisi fisik SMPN 7 Kaur saat ini jelas melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana, satuan pendidikan wajib memiliki bangunan yang aman, sehat, kuat, dan memenuhi syarat teknis konstruksi.
Selain itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga menegaskan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Membiarkan siswa belajar atau beraktivitas di gedung yang tidak laik fungsi bukan hanya menghambat kualitas pendidikan, tetapi juga membahayakan nyawa.
Publik kini menanti, apakah anggaran yang dijanjikan benar-benar akan turun menyelamatkan masa depan anak-anak di Kecamatan Kinal.
Reporter: Okawa











