KAUR, Pustakarakyat.com — Sebuah operasi senyap yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum berhasil menggagalkan aktivitas penampungan benih bening lobster (benur) ilegal di Kabupaten Kaur. Dalam penyergapan cepat tersebut, petugas meringkus dua orang terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai penampung dan kurir.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku yang diamankan berinisial DN, warga Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, yang diduga kuat bertindak sebagai penampung. Sementara satu terduga pelaku lainnya adalah ND, yang berperan sebagai kurir.
Seorang warga setempat yang menyaksikan langsung jalannya penangkapan menuturkan, aksi penyergapan tersebut berlangsung sangat cepat dan terukur pada Senin siang (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapannya berlangsung senyap. Petugas langsung menyergap rumah terduga pelaku DN di Desa Kepala Pasar. Begitu kedua terduga berhasil diamankan, mereka langsung dibawa masuk ke dalam mobil tanpa perlawanan,” ujar sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menambahkan, personel yang melakukan penangkapan berjumlah sekitar empat orang. Mereka datang ke lokasi dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih. Saat digiring petugas, tangan kedua terduga pelaku diketahui sudah dalam kondisi terborgol.
Selain mengamankan DN dan ND, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut berupa 4 kotak sterofoam berukuran sedang yang diduga berisi ribuan benur siap edar, serta 1 tabung oksigen yang biasa digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup benih lobster selama proses pengiriman.
Meski kuat dugaan operasi senyap ini dilakukan oleh jajaran Dit Polairud Polda Bengkulu, hingga saat ini kepastian mengenai institusi resmi yang melakukan penangkapan masih menjadi teka-teki. Redaksi media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak berwenang, baik dari Polda Bengkulu, Dit Polairud, maupun TNI Angkatan Laut (AL), guna memastikan legalitas dan kronologi lengkap dari penangkapan tersebut. (IKS)











