Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pengungkapan ini disampaikan resmi dalam kegiatan rilis pers yang berlangsung di Mapolres Kaur pada Jumat (9/10/2026), menyusul masuknya lima laporan polisi dari masyarakat.
Rangkaian kejadian pencurian tercatat berlangsung dalam rentang Agustus hingga September 2026. Polisi menerima laporan secara berturut-turut pada 18 September, tiga laporan pada 29 September, dan satu laporan pada 9 Oktober 2026. Polisi mencatat adanya pola yang konsisten dalam setiap kejadian yang dilaporkan warga.
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang diduga digunakan pelaku: mengambil sepeda motor yang diparkir di luar rumah, termasuk kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel. Pelaku juga diduga merusak kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan. Polisi menegaskan bahwa kurangnya kewaspadaan pemilik menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok ini.
Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., bersama jajaran, berhasil menangkap kedua tersangka berinisial A.B.A.Z. (26) dan R.S.B.F. (21), keduanya warga Kecamatan Maje. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Penyelidikan ternyata menjangkau wilayah lebih luas dari yang diperkirakan. Petugas menelusuri dan menemukan barang bukti tidak hanya di Kabupaten Kaur, tetapi juga hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini membuka dugaan bahwa jaringan yang beroperasi memiliki jangkauan lintas kabupaten dan bahkan lintas provinsi.
Sebanyak delapan unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari berbagai merek dan tipe: Honda Blade Repsol, Honda Blade 110, Honda Beat Deluxe, Honda Revo Absolute, Honda Sonic, Honda CB150R, Honda Supra Fit, serta Honda Beat berwarna merah muda. Identitas masing-masing pemilik sedang diverifikasi untuk proses pengembalian.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan harta benda masyarakat. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi akan terus menelusuri keterkaitan kasus dan pihak lain yang mungkin terlibat,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kaur memastikan penelusuran terus berjalan, termasuk mengungkap seberapa luas jaringan yang beroperasi, demi mewujudkan keamanan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
(Okawa)












