Tekan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polres Kaur Ungkap Dugaan Ayah Kandung Lakukan Tindak Pidana Berulang

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung mengguncang Kabupaten Kaur. Seorang pria berinisial S.A. (49) kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kaur, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuannya sendiri lebih dari 30 kali dalam kurun waktu hampir dua tahun. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., dalam rilis pers Sabtu (26/9/2026) pukul 15.30 WIB.

Kegiatan penyampaian fakta perkara berlangsung resmi didampingi Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Ibu Lydia. Kehadiran jajaran lengkap ini membuktikan keseriusan kepolisian menangani kasus yang menyentuh batas kemanusiaan sekaligus kerentanan perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan keji ini berulang kali terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026, di kediaman keluarga sendiri. Saat perbuatan pertama diduga terjadi, korban masih berusia 16 tahun — anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran pelanggaran oleh orang yang paling berkewajiban menjaganya. Identitas korban sepenuhnya dirahasiakan demi melindungi masa depan dan keselamatan pribadi.

Keprihatinan mendalam muncul karena pelaku adalah ayah kandung korban sendiri — sosok yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru menjadi ancaman terbesar di dalam rumah. Jumlah dugaan kejadian yang mencapai lebih dari 30 kali memperlihatkan betapa berulang dan berkelanjutannya perbuatan tersebut terjadi tanpa diketahui maupun dicegah oleh lingkungan sekitar.

Kapolres Kaur menegaskan sikap tegas: perlindungan anak adalah prioritas utama dan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. “Setiap anak berhak aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang cerah. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wiwin Syamsul Arifin. Masyarakat diminta tidak menyalahkan korban, tidak menyebarkan identitas, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga :  Anggaran Tembus Rp1,4 Miliar; Komisi II & I DPRD Kaur Dinilai Tak Beralasan Lambat Tanggapi Keluhan Petani Sawit

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Kaur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat: kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di balik pintu rumah sendiri. Polres Kaur mengimbau warga tidak diam jika melihat atau mencurigai perlakuan salah terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Keadilan dan perlindungan bagi anak harus menjadi prioritas di atas segalanya.

(Okawa)

Berita Terkait

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu
Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%
Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan
Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama
11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau
Polres Kaur Simulasikan Pengamanan Unjuk Rasa: Kesiapan Humanis Profesional Jamin Hak Aspirasi dan Ketertiban
Polres Kaur Ukir Sejarah: Raih Nilai Tertinggi Latihan Olah Strategi Aman Nusa II 2026 Tingkat Polda Bengkulu
Satgas Disiplin ASN Temukan Dugaan Kecurangan Absensi Online Pakai GPS Palsu di Dinkes Kaur : Lebih 10 ASN Diduga Terlibat, Dinkes Harusnya Menjadi Contoh Bagi 16 Puskesmas
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:02 WIB

11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau

Berita Terbaru