Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung mengguncang Kabupaten Kaur. Seorang pria berinisial S.A. (49) kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kaur, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuannya sendiri lebih dari 30 kali dalam kurun waktu hampir dua tahun. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., dalam rilis pers Sabtu (26/9/2026) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan penyampaian fakta perkara berlangsung resmi didampingi Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Ibu Lydia. Kehadiran jajaran lengkap ini membuktikan keseriusan kepolisian menangani kasus yang menyentuh batas kemanusiaan sekaligus kerentanan perlindungan anak di lingkungan terdekat.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan perbuatan keji ini berulang kali terjadi sejak Juli 2024 hingga Maret 2026, di kediaman keluarga sendiri. Saat perbuatan pertama diduga terjadi, korban masih berusia 16 tahun — anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran pelanggaran oleh orang yang paling berkewajiban menjaganya. Identitas korban sepenuhnya dirahasiakan demi melindungi masa depan dan keselamatan pribadi.
Keprihatinan mendalam muncul karena pelaku adalah ayah kandung korban sendiri — sosok yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru menjadi ancaman terbesar di dalam rumah. Jumlah dugaan kejadian yang mencapai lebih dari 30 kali memperlihatkan betapa berulang dan berkelanjutannya perbuatan tersebut terjadi tanpa diketahui maupun dicegah oleh lingkungan sekitar.
Kapolres Kaur menegaskan sikap tegas: perlindungan anak adalah prioritas utama dan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. “Setiap anak berhak aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang cerah. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wiwin Syamsul Arifin. Masyarakat diminta tidak menyalahkan korban, tidak menyebarkan identitas, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Kaur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat: kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di balik pintu rumah sendiri. Polres Kaur mengimbau warga tidak diam jika melihat atau mencurigai perlakuan salah terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Keadilan dan perlindungan bagi anak harus menjadi prioritas di atas segalanya.
(Okawa)











