Kaur || Pustakarakyat.com – Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlangsung di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam sekaligus memunculkan kecurigaan mendalam di mata masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam awak media di lokasi pada Selasa (19/5/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan serius serta ketidakjelasan informasi yang sangat mencolok. Proyek ini terkesan digarap secara tertutup, seolah sengaja dirahasiakan dari akses dan pengawasan publik.
Fakta paling nyata yang terlihat di setiap titik pembangunan adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu lembar pun papan keterangan yang memuat nama perusahaan pelaksana, besaran nilai kontrak, sumber pendanaan, jadwal waktu pelaksanaan, hingga gambar rencana teknis bangunan yang seharusnya dipajang terbuka untuk diawasi warga. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta melanggar aturan hukum yang mewajibkan setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dipublikasikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiadaan data resmi tersebut langsung memicu serangkaian pertanyaan besar yang hingga kini tak terjawab: “Apakah pembangunan ini sepenuhnya dibiayai dana pribadi, hibah, atau justru mengeruk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?”. Tanpa kejelasan asal-usul dan besaran dana, masyarakat tidak memiliki pegangan untuk memastikan apakah uang rakyat dikelola secara benar, atau justru terjadi pemborosan, penyimpangan, hingga tindak pidana korupsi. Bahkan pertanyaan paling mendasar pun menggantung: siapa nama perusahaan yang sah ditunjuk sebagai pelaksana, dan berapa total biaya yang digelontorkan mulai dari tahap persiapan lahan hingga bangunan tuntas dan koperasi siap beroperasi?
Saat awak media menanyai para tenaga kerja yang sedang sibuk menyelesaikan struktur bangunan, jawaban mereka menunjukkan betapa minimnya akses informasi yang didapatkan. “Kami ini dipekerjakan dengan sistem harian lepas, dibayar upah lebih kurang Rp150.000 per hari. Pas hari gajian, uang memang diserahkan langsung oleh orang yang mengaku mewakili pihak perusahaan. Namun yang jadi masalah, sampai detik ini kami tidak pernah diberi tahu dan tidak tahu sama sekali nama perusahaan mana yang sebenarnya memberi pekerjaan dan menggaji kami ini. Kami hanya disuruh bekerja, menyelesaikan bangunan, dan pulang. Soal siapa pemilik proyek ini, berapa besar uang yang dipakai, dan siapa yang bertanggung jawab, kami sama sekali tidak mengetahui apa-apa. Kami cuma tukang pelaksana biasa,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya, menegaskan bahwa mereka hanyalah tenaga kerja kasar yang sama sekali tidak dilibatkan dalam alur pengelolaan proyek.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dari pihak pengelola di tingkat desa pun nyaris tidak ada. Salah satu Kepala Desa di wilayah Kaur yang lokasinya sedang dibangun fasilitas koperasi, mengaku dengan jujur bahwa keterlibatan pihaknya sangat dangkal dan hanya sebatas formalitas administrasi. “Kami di desa hanya dilibatkan pada tahap awal penyusunan rencana saja. Begitu masuk ke tahap pelaksanaan fisik, urusan sumber dana, penunjukan kontraktor, hingga pengawasan, kami sama sekali tidak lagi dilibatkan dan tidak diberi akses mengetahui rinciannya,” akuinya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa alur pengelolaan proyek ini berjalan tertutup dan menjauhkan pihak desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Menyikapi kondisi yang penuh tanda tanya, serba tertutup, dan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum ini, Edison, sosok pemuda asal Kaur yang kesehariannya aktif bergerak menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat, angkat bicara dengan nada tegas dan mengkritik tajam. Ia pun menyampaikan seruan terbuka langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera turun tangan mengurai benang kusut persoalan yang mencurigakan ini.
“Masyarakat Kabupaten Kaur saat ini sedang menunggu kepastian yang nyata dan transparan: siapa sebenarnya perusahaan pelaksana sahnya, berapa nilai kontrak yang dipakai, mulai dari nol rupiah hingga bangunan ini berdiri kokoh dan bisa beroperasi. Negara Republik Indonesia ini adalah negara besar, negara yang berlandaskan demokrasi dan keterbukaan. Kita hidup di era modern, di mana setiap kegiatan yang menyentuh kepentingan publik dan menggunakan uang rakyat wajib bisa dipertanggungjawabkan serta dibuka informasinya untuk diketahui semua orang. Sungguh sangat menyolok dan memalukan melihat proyek strategis seperti ini justru dikerjakan serba gelap, tanpa dokumen, tanpa papan nama, dan tanpa kejelasan apapun, seolah-olah sedang membangun sesuatu yang harus disembunyikan dari pandangan umum,” tegas Edison dengan nada penuh kekecewaan, mewakili suara banyak warga yang merasa dicurigai dan tidak dianggap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan seruan yang sangat mendesak kepada pimpinan tertinggi negara agar tidak membiarkan praktik ini berlarut-larut. “Kami memohon dan menghimbau Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM, maupun instansi pembina Program Koperasi Desa Merah Putih, agar segera turun ke lapangan. Lakukan peninjauan menyeluruh ke Provinsi Bengkulu, khususnya masuk hingga ke pelosok Kabupaten Kaur, untuk melakukan investigasi mendalam secara rinci, teliti, dan terperinci.
Jika nanti hasil penelusuran membuktikan ada pihak yang lalai berat dalam menjalankan tugas, sengaja menyembunyikan informasi, atau bahkan melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan golongan, maka proses hukum harus dijalankan dengan tegas, keras, dan tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukan siapapun. Jangan sampai program besar yang digagas untuk menyejahterakan ekonomi warga desa, justru berbalik arah menjadi ladang basah bagi oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari uang negara. Jika pelanggaran terbukti nyata, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas negara,” pungkas Edison menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi atau klarifikasi rinci terkait serangkaian kejanggalan dan ketidakjelasan informasi yang ditemukan awak media di lokasi pembangunan. Masyarakat pun masih menunggu kepastian: apakah proyek strategis nasional ini benar-benar dikerjakan dengan bersih dan sesuai koridor hukum, atau ada hal-hal kotor yang sengaja ditutup-tutupi?
(Okawa)











