Kasus Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur: Jaksa Tuntut 12 Terdakwa, Paling Berat 4 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait pelaksanaan anggaran di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur. Pada agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (22/05/2026), jaksa secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap 12 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.

Proses persidangan berjalan di bawah pimpinan majelis hakim dan dijaga dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjamin kelancaran dan ketertiban proses hukum. Sejak pagi hari, ruang sidang telah dipadati oleh keluarga dan kerabat para terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang serta anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pertanian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. Perbuatan tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga ditemukan adanya aliran dana yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Jaksa kemudian memaparkan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program di lingkungan Dinas Pertanian Kaur. Atas segala perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara dengan masa yang beragam bagi setiap terdakwa, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti ganti kerugian negara.

Baca Juga :  Pemkab Kaur Luncurkan Program Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap ke-12 terdakwa:

1. Lianto (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur): Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran yang dijalani.

2. drh. Rahmat Fajar (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

3. Junaidi Habdilah (Pejabat Fungsional): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

4. Beben Satria Sastra Subrata: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp227 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Asdi Asmanto: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

6. Kamarlan: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp262 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Kepala Disdikbud Lisarmawan: HUT ke-23 dan Festival Gurita Tonggak Wujudkan Kaur Maju, Masyarakat Sejahtera

7. Jefri Anthoni: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

8. Eko Agrelyo: Dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

9. Yulius: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

10. Nizarudin: Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
11. Yisis Traefendi: Dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp469 juta. Tuntutan uang pengganti dikurangi sebesar Rp339 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

12. Apri Makrisa: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang dikurangi pembayaran sebesar Rp25 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan atau replik dari pihak penuntut umum serta duplik dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, Sumber NTM.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kaur, Ketua DPRD: Perkuat Persatuan, Percepat Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran
Dirgahayu ke-23 Kaur: “Se’ase Se’ijean Dalam Berbakti”, Bupati, Wabup dan Ketua Presidium Pemekaran Bersatu Hati Bangun Tanah Tercinta
Kasus PPA Tahun 2026 Tembus 70 Persen, Kepala UPTD PPA: Belum Ada Anggaran Sosialisasi Tahun Ini, Peran Semua Pihak Jadi Kunci Utama
Kasus PPA Kaur 2026 Tembus 70 Persen, Tokoh Masyarakat: Minta Bupati Kaur Instruksikan TAPD Anggarkan Dana Pencegahan di Perubahan APBD
Ny. Popy Tatriansi Gusril: Kelembutan Hati Seperti Bunga, Semangat TP-PKK Mengalir Indah Demi Kemajuan Kaur
Kepala Disdikbud Lisarmawan: HUT ke-23 dan Festival Gurita Tonggak Wujudkan Kaur Maju, Masyarakat Sejahtera
DPD APPI Kaur: Festival Gurita Momentum Emas Dongkrak Pariwisata dan Potensi Besar Tambah PAD, Ajak Masyarakat Sukseskan HUT ke-23
Pemdes Tanjung Agung Ajak Warga Meriahkan Pesta Rakyat dan Dukung Penuh Festival Gurita 2026.
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:52 WIB

Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kaur, Ketua DPRD: Perkuat Persatuan, Percepat Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:49 WIB

Dirgahayu ke-23 Kaur: “Se’ase Se’ijean Dalam Berbakti”, Bupati, Wabup dan Ketua Presidium Pemekaran Bersatu Hati Bangun Tanah Tercinta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:23 WIB

Kasus PPA Tahun 2026 Tembus 70 Persen, Kepala UPTD PPA: Belum Ada Anggaran Sosialisasi Tahun Ini, Peran Semua Pihak Jadi Kunci Utama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:21 WIB

Kasus PPA Kaur 2026 Tembus 70 Persen, Tokoh Masyarakat: Minta Bupati Kaur Instruksikan TAPD Anggarkan Dana Pencegahan di Perubahan APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:19 WIB

Ny. Popy Tatriansi Gusril: Kelembutan Hati Seperti Bunga, Semangat TP-PKK Mengalir Indah Demi Kemajuan Kaur

Berita Terbaru