Kasus Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur: Jaksa Tuntut 12 Terdakwa, Paling Berat 4 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait pelaksanaan anggaran di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur. Pada agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (22/05/2026), jaksa secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap 12 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.

Proses persidangan berjalan di bawah pimpinan majelis hakim dan dijaga dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjamin kelancaran dan ketertiban proses hukum. Sejak pagi hari, ruang sidang telah dipadati oleh keluarga dan kerabat para terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang serta anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pertanian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. Perbuatan tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga ditemukan adanya aliran dana yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Jaksa kemudian memaparkan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program di lingkungan Dinas Pertanian Kaur. Atas segala perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara dengan masa yang beragam bagi setiap terdakwa, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti ganti kerugian negara.

Baca Juga :  Sebelum Ada Korban Jiwa atau Kecelakaan Fatal, Warga Kaur Minta Helmi Hasan Segera Lakukan Tanggap Darurat: Demi Bengkulu Maju dengan Rasa Kekeluargaan

Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap ke-12 terdakwa:

1. Lianto (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur): Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran yang dijalani.

2. drh. Rahmat Fajar (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

3. Junaidi Habdilah (Pejabat Fungsional): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

4. Beben Satria Sastra Subrata: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp227 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Asdi Asmanto: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

6. Kamarlan: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp262 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Kaur Masa Bakti 2025–2030: Satukan Langkah, Perkuat Peran Demi Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

7. Jefri Anthoni: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

8. Eko Agrelyo: Dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

9. Yulius: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

10. Nizarudin: Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
11. Yisis Traefendi: Dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp469 juta. Tuntutan uang pengganti dikurangi sebesar Rp339 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

12. Apri Makrisa: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang dikurangi pembayaran sebesar Rp25 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan atau replik dari pihak penuntut umum serta duplik dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, Sumber NTM.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polri: Di Bawah Arahan Kapolres Kaur, Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi
Masih Ditemukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla
Api Masih Menyala di Kaur: Kebiasaan Bakar Lahan Ancam Jadi Bencana Karhutla, Kapolres Tegur Tegas Masyarakat
Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah
Baru Dilantik, Kapolres Kaur Langsung Hadir di Tengah Warga dan Benahi Akses Pertanian
Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027
Titik Nol di Muara Sahung: Gusril Pausi — Revitalisasi 38 Sekolah Hasil Kerja Sama Pusat-Daerah, Harap Program Berlanjut
Selamat Jalan Alam Bawono, Selamat Datang Wiwin Syamsul Arifin — Tongkat Komando Polres Kaur Berpindah Tangan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:29 WIB

Gerak Cepat Polri: Di Bawah Arahan Kapolres Kaur, Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Minggu, 13 September 2026 - 17:25 WIB

Masih Ditemukan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Polres Kaur Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

Api Masih Menyala di Kaur: Kebiasaan Bakar Lahan Ancam Jadi Bencana Karhutla, Kapolres Tegur Tegas Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 15:37 WIB

Bupati Kaur Hadiri Wisuda ke-115 UNIB: Bangkitkan Harapan Generasi, Amankan Masa Depan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 18:08 WIB

Kadisdikbud Kaur Turun Langsung ke SDN 119 Kaur, Verifikasi Data Jadi Dasar Usulan Revitalisasi 2027

Berita Terbaru