Kaur || Pustakarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait pelaksanaan anggaran di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur. Pada agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (22/05/2026), jaksa secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap 12 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Proses persidangan berjalan di bawah pimpinan majelis hakim dan dijaga dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menjamin kelancaran dan ketertiban proses hukum. Sejak pagi hari, ruang sidang telah dipadati oleh keluarga dan kerabat para terdakwa yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang serta anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pertanian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. Perbuatan tersebut tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga ditemukan adanya aliran dana yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang sifatnya fiktif atau tidak sesuai ketentuan.
Jaksa kemudian memaparkan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program di lingkungan Dinas Pertanian Kaur. Atas segala perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara dengan masa yang beragam bagi setiap terdakwa, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti ganti kerugian negara.
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap ke-12 terdakwa:
1. Lianto (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kaur): Dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran yang dijalani.
2. drh. Rahmat Fajar (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
3. Junaidi Habdilah (Pejabat Fungsional): Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
4. Beben Satria Sastra Subrata: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp227 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
5. Asdi Asmanto: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
6. Kamarlan: Dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp262 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.
7. Jefri Anthoni: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Eko Agrelyo: Dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
9. Yulius: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
10. Nizarudin: Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
11. Yisis Traefendi: Dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp469 juta. Tuntutan uang pengganti dikurangi sebesar Rp339 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
12. Apri Makrisa: Dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp250 juta yang dikurangi pembayaran sebesar Rp25 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan tanggapan atau replik dari pihak penuntut umum serta duplik dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, Sumber NTM.
(Tim/Red)











