Kasus PPA Tahun 2026 Tembus 70 Persen, Kepala UPTD PPA: Belum Ada Anggaran Sosialisasi Tahun Ini, Peran Semua Pihak Jadi Kunci Utama

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur || Pustakarakyat.com – Angka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2026 ini tercatat telah menembus angka 70 persen. Data yang tergolong sangat tinggi ini menjadi sorotan utama sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan keamanan, masa depan, dan kesejahteraan generasi penerus di daerah ini.

Fakta tersebut diungkapkan dan dijelaskan secara rinci oleh Kepala Dinas BKKBN Kabupaten Kaur serta Kepala Bidang PPA, melalui Erfan Deny Setiawan, S.Si. selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Kaur. Penjelasan resmi disampaikan tepat di ruang kerjanya pada hari Kamis (21/05/2026), saat menguraikan perkembangan kondisi terkini serta strategi penanganan yang sedang dijalankan pihaknya.

“Kasus PPA di tahun 2026 ini sudah tembus angka 70 persen. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kaur, serta menuntut kepedulian dan kebersamaan dari seluruh lapisan masyarakat. Kita harus lebih mengutamakan hak-hak perempuan dan anak, serta menyadari sepenuhnya bahwa menjaga dan melindungi mereka adalah kewajiban kita bersama. Mari kita sama-sama bertekad memberantas masalah ini hingga ke akar-akarnya, agar Kabupaten Kaur bisa benar-benar terlepas dari jeratan kasus PPA, atau setidaknya angka kejadian dapat berkurang secara signifikan,” tegas Erfan Deny Setiawan, S.Si. membuka penjelasannya dengan nada penuh harap dan keprihatinan.

Dalam paparannya, beliau juga meluruskan pembagian tugas dan fungsi yang jelas di lingkungan dinasnya, agar masyarakat memahami alur kerja dan tanggung jawab masing-masing unit.

Baca Juga :  Bahas Sinergi Pembinaan dan Rencana Pembangunan Lapas, Wabup Abdul Hamid Terima Kunjungan Kepala Rutan Manna

“Perlu kami jelaskan dengan gamblang mengenai pembagian peran dan tanggung jawab di lingkungan kerja kami. Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau disingkat UPTD PPA, kami memegang peran utama sebagai pelaksana penindakan dan penanganan langsung saat kasus sudah terjadi di tengah masyarakat. Sedangkan untuk segala hal yang berkaitan dengan upaya pencegahan, penyuluhan, sosialisasi, serta langkah-langkah strategis agar kasus tidak terulang kembali, itu merupakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawab Kepala Bidang PPA di lingkungan BKKBN Kabupaten Kaur,” terangnya secara rinci dan jelas.

Beliau menekankan bahwa meskipun kewenangan dan tugas dibagi ke dalam bagian yang berbeda, tujuan akhirnya tetap satu, yaitu menyelamatkan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, ketidakadilan, atau penelantaran. Namun, tantangan berat saat ini datang dari sisi pendanaan. Pihaknya menyampaikan secara jujur dan terbuka bahwa untuk kegiatan sosialisasi dan upaya pencegahan, belum ada dukungan anggaran di tahun berjalan.

“Kami sampaikan secara transparan dan apa adanya, bahwa untuk keperluan mensosialisasikan program, kegiatan pencegahan, dan penyuluhan terkait PPA, pada tahun anggaran 2026 ini kami tidak memiliki alokasi anggaran sama sekali. Dana untuk kegiatan sosialisasi nihil dan belum tersedia. Insyaallah, baru di tahun anggaran 2027 mendatang, anggaran tersebut baru direncanakan disediakan dan baru bisa kami gunakan untuk menyusun program yang lebih terstruktur, luas jangkauannya, dan mampu menyentuh hingga ke tingkat masyarakat paling bawah,” ujarnya dengan penuh keterbukaan.

Kondisi keterbatasan dana ini, menurut Erfan Deny Setiawan, S.Si., tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bergerak atau mengurangi tingkat kewaspadaan. Justru di tengah keterbatasan inilah, peran serta masyarakat menjadi penyangga terkuat dan harapan terbesar keberhasilan program pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Kaur Resmi Lantik Nasrur Rahman sebagai Sekda, Total 39 Pejabat Dikukuhkan

“Karena belum ada anggaran dan sarana yang memadai, maka peran serta seluruh lapisan masyarakat dan unsur-unsur terkait sangat kami butuhkan dan harapkan saat ini juga. Kami mengandalkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi ini. Mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, jajaran Pemerintah Kabupaten, hingga unsur DPRD, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat sipil, kehadiran, pengawasan, dan partisipasi kalian sangat berarti untuk membantu kami menekan dan mengurangi angka kasus PPA di Kabupaten Kaur,” serunya mengajak segenap elemen bangsa.

Beliau mengingatkan kembali bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah pondasi kokoh bagi kemajuan sebuah daerah. Tanpa rasa aman dan perlindungan yang baik bagi warganya, mustahil Kaur dapat melangkah maju mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

“Kami percaya, dengan kebersamaan, kepedulian, dan dukungan tulus dari semua pihak, kita bisa menekan angka ini turun drastis. Mari kita jaga lingkungan kita agar aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan maupun anak-anak. Setiap langkah kecil yang kita lakukan bersama adalah investasi besar bagi masa depan Kabupaten Kaur yang kita cintai. Demi kemajuan dan keharmonisan daerah kita, mari bergandengan tangan memberantas PPA sampai ke akar-akarnya,” pungkas Erfan Deny Setiawan, S.Si., Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Kaur di ruang kerjanya.

(Okawa)

Berita Terkait

Sorotan: Kecelakaan Fatal Proyek Sekolah Rakyat Kaur, Ketua IWO Minta Polda Bengkulu dan Mabes Polri Usut Tuntas
Peningkatan Ruang Rawat Inap RSUD Kaur Masuk Proses Lelang; Wujud Fasilitas Sehat Berkualitas
Penyaluran Alat Pertanian Pemkab Kaur Tunggu Penerbitan SK; Wujud Nyata Kesejahteraan Masyarakat
Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi
Gusril Pausi Kembali Pimpin DPD II Golkar Kaur: Kepercayaan Berbasis Kerja Nyata dan Prestasi Luar Biasa
Proyek Sekolah Rakyat Kaur: Diduga Minim Serap Tenaga Kerja Lokal
Tragadi Tewaskan Pekerja di Proyek Sekolah Rakyat Kaur – Kejelasan Biaya & Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan
Proyek Sekolah Rakyat Kaur Bengkulu: Diduga Ada Perbedaan Data Waktu Berakhir Kontrak, Masyarakat Tuntut Isi Kontrak Dibuka ke Publik
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:25 WIB

Sorotan: Kecelakaan Fatal Proyek Sekolah Rakyat Kaur, Ketua IWO Minta Polda Bengkulu dan Mabes Polri Usut Tuntas

Senin, 8 Juni 2026 - 21:34 WIB

Peningkatan Ruang Rawat Inap RSUD Kaur Masuk Proses Lelang; Wujud Fasilitas Sehat Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Penyaluran Alat Pertanian Pemkab Kaur Tunggu Penerbitan SK; Wujud Nyata Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Inspektorat Kaur Siap Audit Ulang Dana Desa Guru Agung II 2015-2020; Kami Tunggu Laporan Resmi

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gusril Pausi Kembali Pimpin DPD II Golkar Kaur: Kepercayaan Berbasis Kerja Nyata dan Prestasi Luar Biasa

Berita Terbaru