Kaur || Pustakarakyat.com – Seorang warga dengan inisial PJT mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (29/5/2026). Kedatangan PJT yang didampingi oleh keluarga tersebut bertujuan melakukan koordinasi sekaligus klarifikasi terkait berita yang sempat viral beberapa hari terakhir. Dalam informasi yang beredar, nama asli PJT disebut-sebut terkait isu dugaan DPO polisi dan kasus pencabulan, hal yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Pihak kepolisian Polres Kaur menyambut kedatangan warga tersebut dengan sikap terbuka dan responsif. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., bersama Kasat Reskrim Polres Kaur, Tomson Sembiring, S.H., M.H., melalui tim penyidik, menerima langsung aspirasi dan penjelasan yang disampaikan oleh PJT dan keluarganya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu pelayanan selalu terbuka bagi seluruh masyarakat Kaur yang membutuhkan keadilan atau klarifikasi hukum.
Setelah dilakukan pembahasan dan koordinasi mendalam, pihak penyidik Polres Kaur menilai terdapat dugaan kuat bahwa informasi yang disebarkan melalui akun anonim di grup percakapan Kabar Kabupaten Kaur tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Isi berita yang mencatut nama dan tuduhan serius dinilai tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Pihak penyidik akan terus mempelajari jejak akun serta identitas pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Apabila ditemukan fakta bahwa isi berita itu melanggar hukum dan merugikan orang lain, kami akan memproses pelakunya secara profesional dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui keterangan pihak penyidik.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya bahwa setiap tindak pidana yang terungkap, termasuk penyebaran berita bohong, akan ditindak dan diproses sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Menanggapi keresahan yang sempat muncul, Polres Kaur menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar tidak mudah terpancing emosi atau mempercayai begitu saja informasi yang belum jelas kebenarannya. Imbauan ini disampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama di tengah masyarakat.
“Kami mengingatkan warga agar selalu cermat dan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jangan sampai berita yang belum teruji kebenarannya justru memicu perselisihan atau keresahan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul serta motif di balik penyebaran informasi yang dianggap meresahkan tersebut.
(Okawa)











