Api Masih Menyala di Kaur: Kebiasaan Bakar Lahan Ancam Jadi Bencana Karhutla, Kapolres Tegur Tegas Masyarakat

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan nyata-nyata terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Di tengah musim kemarau yang kering dan rawan, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar masih ditemukan berulang. Pemantauan citra satelit mendeteksi titik panas di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, sehingga Polres Kaur segera mengerahkan personel ke lapangan untuk menindaklanjuti. Langkah cepat ini bukan sekadar pemeriksaan, melainkan peringatan keras bahwa kebiasaan lama yang mengandalkan api kini berubah menjadi bahaya yang mengancam semua orang.

Salah satu peristiwa tercatat di Desa Air Long, Kecamatan Maje, pada Minggu (13/9/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan bekas kebakaran yang diduga bermula dari pembakaran semak belukar, lalu menjalar ke lahan sekitarnya. Meski api sudah padam saat tiba di lokasi, kerusakan nyata tetap terjadi: dari luas sekitar 15 hektare, diperkirakan 2 hektare lahan telah hangus terbakar. Ini menjadi bukti betapa cepatnya api yang dianggap kecil dapat lepas kendali di tanah yang kering dan terbakar mudah.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan dengan tegas: “Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Saat ini kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar, sehingga api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.” Peringatan ini bukan berlebihan — angin yang berubah arah seketika dapat mengubah pembakaran yang direncanakan menjadi kebakaran liar yang mengancam hutan, pemukiman, serta nyawa warga.

Tindakan ini bukan sekadar berbahaya, melainkan juga melanggar hukum. Masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ancaman ini bukan sekadar kata-kata — ia adalah ketegasan negara yang wajib dipatuhi. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain, apalagi ketika kerusakan itu bisa merembet menjadi bencana besar.

Oleh karena itu, Polres Kaur mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta menjaga wilayah bersama. Jika melihat adanya asap, titik api, atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat. Tindakan melapor bukan berarti saling mengadukan, melainkan menyelamatkan lingkungan sebelum bencana menimpa. Pencegahan sejak dini jauh lebih berharga daripada memadamkan api setelah semuanya hangus tak tersisa.

Baca Juga :  BERSATU DALAM KEBERKAAN: GUSRIL PAUSI AJAK MASYARAKAT BANGUN KEMAJUAN DENGAN HATI YANG TANPA JARAK

Kerusakan akibat kebakaran tidak mengenal batas tanah garapan. Asap yang mengepul mencemari udara, mengganggu kesehatan, menghalangi pandangan, dan menurunkan kualitas hidup seluruh masyarakat — bahkan hingga ke daerah lain. Keuntungan sesaat yang didapat dari pembakaran lahan tidak sebanding dengan kerugian besar yang harus ditanggung bersama, baik saat ini maupun bagi anak cucu yang akan datang. Alam yang rusak butuh waktu sangat lama untuk pulih kembali.

Sudah saatnya berubah: tinggalkan kebiasaan yang merusak, gunakan cara yang aman dan bertanggung jawab, dan jaga lingkungan tempat kita hidup. Pemerintah hadir mengawasi dan mengingatkan, namun kunci utama keselamatan ada di tangan setiap warga. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kaur tetap hijau, aman, dan sehat — bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk semua orang yang tinggal di sini, serta generasi penerus yang berhak mewarisi bumi yang bersih dan lestari.

(Okawa)

Berita Terkait

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu
Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%
Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan
Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama
11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau
Polres Kaur Simulasikan Pengamanan Unjuk Rasa: Kesiapan Humanis Profesional Jamin Hak Aspirasi dan Ketertiban
Polres Kaur Ukir Sejarah: Raih Nilai Tertinggi Latihan Olah Strategi Aman Nusa II 2026 Tingkat Polda Bengkulu
Satgas Disiplin ASN Temukan Dugaan Kecurangan Absensi Online Pakai GPS Palsu di Dinkes Kaur : Lebih 10 ASN Diduga Terlibat, Dinkes Harusnya Menjadi Contoh Bagi 16 Puskesmas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Langka dan Menarik: Dua Bunga Raflesia Tumbuh Mekar di Desa Tanjung Ganti 1, Kabupaten Kaur — Warga Mengundang Masyarakat Luas untuk Melihat Sebelum Layu

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kadis Dikbud Kaur Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah: Empat Satuan Pendidikan di Kaur Capai 40–70%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Curanmor di Kaur Terungkap: Polisi Selidiki Jangkauan Hingga Sumatera Selatan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Latihan Sispamkota Polres Kaur Diuji Tim Polda Bengkulu: Simulasi Unjuk Rasa, Kesiapsiagaan Jadi Kunci Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:02 WIB

11 Pertanyaan Krusial ke UKPBJ Kaur, Kabag Beri Jawaban Resmi, Masyarakat Tetap Pantau

Berita Terbaru