Ikuti Arahan Kapolri, Polres Kaur Tegaskan Larangan Vape untuk Personel dan Pengunjung

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur resmi menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia . Penegasan ini disampaikan langsung Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., kepada seluruh personel, ASN, serta setiap warga yang berkunjung ke markas Polres Kaur dan jajaran Polsek.

Langkah ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan budaya kerja yang sehat, disiplin, dan profesional. Lingkungan kantor kepolisian juga merupakan ruang pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan keamanan semua pihak harus menjadi prioritas utama.

Pihak kepolisian menyoroti risiko mendasar: kandungan cairan vape seringkali tidak dapat diverifikasi hanya dari kemasan luar . Modus penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan di dalam kartrid vape semakin berkembang, sehingga sulit dibedakan secara kasat‑mata antara cairan biasa dan yang berbahaya .

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasuk Baru Mandek Setahun, LPRI Kritik Kinerja Kejari Kaur: Kajari Hanya Minta Koordinasi ke Kantor

“Kami mengajak seluruh personel dan masyarakat yang berkunjung untuk tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian,” tegas Kapolres Kaur. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat akses warga terhadap layanan kepolisian.

Bagi anggota dan ASN yang bekerja di lingkungan Polres Kaur, pelanggaran ketentuan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukuman disiplin yang berlaku. Pengawasan internal akan diperketat agar aturan ini berjalan konsisten dan tidak ada pengecualian.

Baca Juga :  Demi Kemajuan Daerah, Bupati Kaur Perintahkan Penertiban Hewan Ternak Tanpa Kompromi

Sementara untuk masyarakat dan tamu, petugas tidak langsung memberikan sanksi berat. Pendekatan yang diutamakan adalah imbauan persuasif dan teguran santun, agar pengunjung bersedia menyimpan perangkat vape selama berada di area kantor.

Kapolres Kaur menekankan bahwa kebijakan ini mengusung semangat saling menghargai. Setiap orang berhak mendapatkan ruang kerja dan pelayanan yang bersih dari paparan zat berisiko bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

“Mari kita bersama‑sama menjaga lingkungan kepolisian agar tetap sehat, nyaman, dan tertib. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat,” tutup AKBP Wiwin Syamsul Arifin.

(Okawa)

Berita Terkait

Rutin Minggu Kasih Polsek Tanjung Kemuning, Bripda Aron Jalin Dialog Akar Rumput di Desa Tanjung Kemuning II
Penyegaran Birokrasi Kaur: Wakil Bupati Lantik Pejabat Eselon II‑III untuk Akselerasi Pelayanan Publik
Musibah Kebakaran Hanguskan Rumah Nusarman, Sekda Kaur Pimpin Rombongan Tinjau Lokasi dan Sampaikan Kepedulian Pemda
Tekan Pemicu Kriminalitas, Polres Kaur dan Jajaran Polsek Sita 149 Botol Miras dalam KRYD
Tiga Tahap Revitalisasi Sekolah Dana APBN 2026 Kabupaten Kaur, Perbaiki Fasilitas Guna Cetak Generasi Unggul
Kepala Dinas Pendidikan Kaur Hadiri Bimtek Pengimbasan Digitalisasi Pembelajaran Dana BOSP di SDN 67 Kaur
Lewat Subuh Keliling Masjid Al Muhtadin, Kapolres Kaur Tekankan Sinergi Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Polres Kaur Gerebek Kawasan Diduga Sarang Narkoba di Padang Guci Hulu, Lima Orang Diamankan dan Barang Bukti Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

Ikuti Arahan Kapolri, Polres Kaur Tegaskan Larangan Vape untuk Personel dan Pengunjung

Minggu, 1 November 2026 - 11:25 WIB

Rutin Minggu Kasih Polsek Tanjung Kemuning, Bripda Aron Jalin Dialog Akar Rumput di Desa Tanjung Kemuning II

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Penyegaran Birokrasi Kaur: Wakil Bupati Lantik Pejabat Eselon II‑III untuk Akselerasi Pelayanan Publik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Tekan Pemicu Kriminalitas, Polres Kaur dan Jajaran Polsek Sita 149 Botol Miras dalam KRYD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Tiga Tahap Revitalisasi Sekolah Dana APBN 2026 Kabupaten Kaur, Perbaiki Fasilitas Guna Cetak Generasi Unggul

Berita Terbaru