Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Datangi Polres Kaur: Minta Gelar Perkara Ulang, Didalami Dugaan Perencanaan Pembunuhan

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Widi Samhardiyanto, didampingi kuasa hukumnya Haikal Yasir Aulia, memenuhi panggilan penyidik di Markas Polres Kaur pada Selasa (22/9/2026). Kedatangan ini sekaligus menyampaikan permohonan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Keterangan korban dipastikan tercatat secara utuh, mencakup kronologi kejadian, dugaan penggunaan senjata tajam, serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Widi Samhardiyanto telah menyampaikan rincian peristiwa yang dialaminya. Kuasa hukum kemudian meminta agar penyidik melakukan gelar perkara kembali, guna mengevaluasi, memeriksa, dan memperjelas fakta-fakta yang telah terhimpun selama proses penyidikan — termasuk dugaan adanya perencanaan sebelum serangan terjadi. Langkah ini dianggap penting agar perkara diproses sesuai dengan perbuatan yang benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan atau perencanaan, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan dan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haikal Yasir Aulia. Pihaknya menegaskan bahwa salah satu pasal yang diharapkan dapat didalami apabila fakta mendukung adalah pasal tentang dugaan perencanaan pembunuhan, mengingat adanya indikasi tindakan yang dilakukan dengan persiapan dan niat yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Kedua Pihak Berdamai, Polres Kaur Hentikan Penyidikan Perkara Penganiayaan Lewat Jalur Keadilan Restorative Justice

Aspek dugaan penggunaan senjata tajam juga perlu dipertegas melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi, keterangan korban, barang bukti, serta seluruh alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. “Dugaan penggunaan senjata tajam dan barang bukti lainnya harus diperiksa secara cermat. Itulah sebabnya kami meminta gelar perkara kembali untuk meninjau keseluruhan fakta hukum dan bukti yang ada,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan, permohonan ini bukan untuk mendahului putusan atau menentukan kesalahan seseorang sebelum proses hukum tuntas. Tujuannya semata-mata agar seluruh dugaan, fakta, bukti, dan keterangan yang ada diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan tidak ada satu pun unsur yang terlewat. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kaur Catat Opini WTP dan Surplus Anggaran

Harapan pihak korban sederhana: agar aparat penegak hukum meneliti secara mendalam dugaan adanya unsur perencanaan yang mengarah pada pembunuhan berencana, sehingga pasal yang dikenakan nanti benar-benar mencerminkan berat perbuatan yang diduga terjadi di lapangan. Penentuan status hukum pihak yang terlibat serta penerapan pasal pidana yang tepat akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam ranah kewenangan penyidik Polres Kaur. Seluruh hal yang diduga terjadi belum menjadi kepastian hukum sampai terbukti sah di persidangan. Masyarakat berhak menantikan proses hukum yang transparan, adil, dan tuntas — tidak ada pihak yang boleh dilepaskan begitu saja apabila terbukti bersalah, dan tidak ada pihak yang boleh dituduh tanpa bukti sah. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.

(**)

Berita Terkait

Jumat Keliling Polsek Nasal Berjalan Rutin dari Desa ke Desa, Jembatan Dialog Kepolisian‑Masyarakat
TPU Tiga Desa Tanjung Kemuning Terbengkalai, Tiga Kades Berjanji Segera Berkoordinasi dan Bersih‑bersi
TPU Tiga Desa Tanjung Kemuning Terkesan Terbengkalai, Camat Buka Suara dan Siap Dukung Pembersihan
Sambut Dandim 0408/BSK yang Baru Dilantik, Pemkab Kaur Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan dan Keamanan
Ikuti Arahan Kapolri, Polres Kaur Tegaskan Larangan Vape untuk Personel dan Pengunjung
Rutin Minggu Kasih Polsek Tanjung Kemuning, Bripda Aron Jalin Dialog Akar Rumput di Desa Tanjung Kemuning II
Penyegaran Birokrasi Kaur: Wakil Bupati Lantik Pejabat Eselon II‑III untuk Akselerasi Pelayanan Publik
Musibah Kebakaran Hanguskan Rumah Nusarman, Sekda Kaur Pimpin Rombongan Tinjau Lokasi dan Sampaikan Kepedulian Pemda
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:51 WIB

Jumat Keliling Polsek Nasal Berjalan Rutin dari Desa ke Desa, Jembatan Dialog Kepolisian‑Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 13:04 WIB

TPU Tiga Desa Tanjung Kemuning Terbengkalai, Tiga Kades Berjanji Segera Berkoordinasi dan Bersih‑bersi

Kamis, 5 November 2026 - 11:20 WIB

TPU Tiga Desa Tanjung Kemuning Terkesan Terbengkalai, Camat Buka Suara dan Siap Dukung Pembersihan

Senin, 2 November 2026 - 16:47 WIB

Ikuti Arahan Kapolri, Polres Kaur Tegaskan Larangan Vape untuk Personel dan Pengunjung

Minggu, 1 November 2026 - 11:25 WIB

Rutin Minggu Kasih Polsek Tanjung Kemuning, Bripda Aron Jalin Dialog Akar Rumput di Desa Tanjung Kemuning II

Berita Terbaru