Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kegiatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kantor DPRD Kabupaten Kaur, pada Senin (29/6/2026). Acara berjalan secara hikmat, tertib, dan lancar.
Turut hadir Wakil Bupati Kaur, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lingkup Pemerintah Daerah. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Kodim, Polres, Pengadilan Negeri, pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta sekitar 13 orang anggota dewan beserta tamu undangan penting lainnya.
Nota pengantar Raperda dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P. yang pada saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga tidak dapat menghadiri acara secara langsung.
Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2025 telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp839,04 miliar, belanja sebesar Rp827,94 miliar, dan transfer sebesar Rp192,44 miliar, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp11,10 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tercatat sebesar Rp32,46 miliar.
Laporan operasional keuangan mencatat pendapatan sekitar Rp847,17 miliar dan beban sebesar Rp828,93 miliar, sehingga diperoleh surplus operasional sebesar Rp18,24 miliar. Posisi neraca per akhir tahun menunjukkan aset senilai Rp1,48 triliun, kewajiban Rp14,72 miliar, dan ekuitas akhir mencapai Rp1,465 triliun.
Capaian ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD Kabupaten Kaur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pengelolaan anggaran tahun 2025.
(Okawa)











