Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Kaur lamban dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Cucupan, Kecamatan Muara Tetap, pihak kepolisian secara tegas membantah dan menegaskan seluruh proses penyelidikan telah dijalankan sejak peristiwa pertama terjadi.
Kecelakaan nahas itu berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, saat korban Arik Ananto (28) sedang menjalankan tugas di lokasi proyek dan mengalami insiden yang mengancam nyawa. Korban segera dilarikan ke RSUD Kaur untuk mendapat penanganan medis darurat, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 15 April 2026, setelah upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil.
Sejak menerima laporan, Polres Kaur melalui Unit II Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat. Langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan meliputi pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah saksi mata, koordinasi intensif dengan pelaksana proyek PT PP Masco KSO, serta pendalaman menyeluruh terhadap kondisi dan mekanisme operasional alat berat yang terlibat.
Dalam menangani perkara ini, Polres Kaur senantiasa berpegang pada prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian. Setiap keterangan, temuan di lapangan, serta data teknis dianalisis secara cermat untuk menilai apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar keselamatan kerja, atau potensi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul fakta baru berupa surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum yang ditandatangani Susanto selaku wakil keluarga. Dalam dokumen tersebut, keluarga menyatakan menerima kepergian korban sebagai musibah murni kecelakaan kerja, memohon agar jenazah cukup dilakukan visum luar tanpa autopsi, serta menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun — termasuk kontraktor proyek — atas peristiwa tersebut.
Polres Kaur menegaskan bahwa penyelidikan kasus kecelakaan kerja tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan keluarga. Kepolisian tetap melanjutkan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian, mengidentifikasi akar penyebab, serta menelaah setiap kemungkinan unsur pidana yang mungkin menyertai, semuanya berbasis pada alat bukti yang sah dan terverifikasi.
Oleh karena itu, narasi yang menyebut kepolisian abai atau lambat menangani perkara dinilai tidak berdasar dan perlu diluruskan. Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menangani setiap peristiwa di wilayah hukumnya secara serius, transparan, dan akuntabel.
(Okawa)











