Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Untuk menekan sumber pemicu perkelahian dan tindak kriminalitas, Polres Kaur bersama seluruh jajaran Polsek melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar warung dan tempat hiburan yang terindikasi menjual minuman keras, Minggu (25/10/2026). Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan total 149 botol miras berbagai merek.
Berdasarkan rekapitulasi lapangan, rincian barang bukti yang disita adalah 5 botol dari Polres Kaur, 40 botol Polsek Kaur Tengah, 14 botol Polsek Tanjung Kemuning, 47 botol Polsek Maje, 5 botol Polsek Padang Guci Hulu, 19 botol Polsek Kaur Utara, dan 15 botol Polsek Nasal. Jumlah tersebut menunjukkan peredaran miras masih tersebar di sejumlah titik wilayah.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik warung dan pengelola tempat hiburan. Mereka diingatkan bahwa penjualan miras melanggar ketentuan hukum dan berpotensi memicu gangguan ketertiban yang merugikan masyarakat sekitar.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa KRYD merupakan langkah preventif untuk mencegah masalah sebelum berkembang. “Kegiatan ini akan terus berjalan secara rutin dan ditingkatkan mengikuti perkembangan situasi. Sasarannya bukan hanya miras, tapi semua potensi gangguan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan dan keributan bermula dari konsumsi minuman keras. Karena itu, penekanan terhadap peredaran miras harus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi keamanan warga.
Kapolres juga mengajak peran aktif masyarakat dan pemilik usaha. Warga diminta mematuhi peraturan dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras atau hal‑hal yang mencurigakan, sebab keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian.
Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk terus hadir melalui patroli, pencegahan dan penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama agar Kabupaten Kaur tetap aman, tertib, dan kondusif.
(Okawa)












