Proyek “Maut” Perbaikan Jalan di Kaur: Dibiarkan Menganga, Pengendara Bertaruh Nyawa

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, || Pustakarakyat.com – Program perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Kaur yang seharusnya menjadi kabar baik bagi mobilitas warga, kini justru berubah menjadi ancaman keselamatan. Pasalnya, banyak titik aspal yang telah digali untuk diperbaiki dibiarkan terbuka tanpa penutupan segera, hingga menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Belum lama ini seorang Ibu bersama anak nya mengendarai motor melaju ke arah Kota Bintuhan seketika melintas di jalinsum desa Cucupan terjatuh akibat galian jalan yang menganga, peristiwa  tersebut sempat di unggah di akun medsos salah seorang warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lubang-lubang bekas galian tersebut tersebar di beberapa titik strategis. Ironisnya, setelah dilakukan penggalian aspal, pihak pelaksana proyek tidak langsung melakukan pengaspalan kembali atau setidaknya memberikan rambu peringatan yang memadai. Akibatnya, banyak pengendara, terutama roda dua, terperosok hingga mengalami luka-luka dan kerusakan kendaraan.

Jeratan Hukum bagi Penyelenggara Jalan

Baca Juga :  PJT Datangi Polres Kaur Koordinasi Terkait Pencemaran Nama Baik; Isu Viral Dugaan DPO dan Pencabulan Diduga Kuat Hoaks

Menanggapi fenomena ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak atas keselamatan pengguna jalan.

Sesuai Pasal 24, pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan status jalannya:

  • Jalan Nasional: Tanggung jawab Menteri PUPR.
  • Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur.
  • Jalan Kabupaten: Tanggung jawab Bupati melalui dinas terkait.

Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda/rambu peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan.

Sanksi Pidana Menanti

Kelalaian dalam membiarkan jalan berlubang tanpa pengamanan bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana:

  • Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • Luka Berat: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
  • Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Baca Juga :  Dirgahayu ke-23 Kaur: "Se’ase Se’ijean Dalam Berbakti", Bupati, Wabup dan Ketua Presidium Pemekaran Bersatu Hati Bangun Tanah Tercinta

Hak Korban untuk Menuntut

Bagi masyarakat yang menjadi korban “lubang maut” ini, hukum menyediakan ruang untuk menuntut keadilan. Selain tuntutan pidana, korban dapat melayangkan gugatan perdata ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Para ahli hukum menyarankan korban untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Dokumentasikan kejadian: Foto atau video lokasi lubang dan kondisi kerusakan kendaraan/luka korban.

Lapor Polisi: Buat laporan resmi kecelakaan di kantor polisi terdekat sebagai bukti hukum.

Adukan ke Pemerintah: Gunakan kanal pengaduan resmi seperti aplikasi LAPOR! (www.lapor.go.id) agar menjadi atensi pusat.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak kontraktor tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Perbaikan jalan harus dilakukan secara tuntas dan aman, bukan justru meninggalkan “jebakan” yang mengintai setiap saat.

(**)

Berita Terkait

Segenap Pimpinan & Redaksi Pustakarakyat.com Turut Berduka Cita Sedalam-Dalamnya Atas Berpulangnya Peri Rikardo, Pegawai Rutan Kelas IIB Manna
Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas
Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Kaur Disorot Masyarakat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Padang Genteng Dibacok, Polres Kaur Kantongi Identitas Pelaku dan Lakukan Pengejaran
Kepala Dinas PUPR Kaur Tanggapi Keluhan Air Bersih Padang Petron: Akan Turun Langsung Cek Kendala, Apakah Mesin atau Lainnya
Kades Tanjung Kemuning II Dandi Yudias Hindarta Pimpin Gotong Royong, Budayakan Kebersihan Lingkungan Secara Rutin Demi Desa yang Asri dan Sejahtera
Proyek SPAM Desa Padang Petron Bernilai Rp578 Juta, Warga Keluhkan Pasokan Air Justru Terganggu di Tengah Musim Kemarau
Gebyar Semarak Merah Putih 2026 Digelar Perdana di Kaur, Bupati Gusril Pausi Optimis Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi Daerah Melonjak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan & Redaksi Pustakarakyat.com Turut Berduka Cita Sedalam-Dalamnya Atas Berpulangnya Peri Rikardo, Pegawai Rutan Kelas IIB Manna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Proyek Revitalisasi SLB Negeri 1 Kaur Disorot Masyarakat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Kades Padang Genteng Dibacok, Polres Kaur Kantongi Identitas Pelaku dan Lakukan Pengejaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Kepala Dinas PUPR Kaur Tanggapi Keluhan Air Bersih Padang Petron: Akan Turun Langsung Cek Kendala, Apakah Mesin atau Lainnya

Berita Terbaru