Kaur || Pustakarakyat.com – Sebuah informasi menghebohkan berjudul “DIHARAPKAN BANTUANNYA!” tersebar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Kaur. Kabar yang berawal dan beredar di media sosial, tepatnya dibagikan dalam akun Facebook grup Kabar Kabupaten Kaur oleh seorang peserta secara anonim, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial [PJT]. Dalam tulisan tersebut, yang bersangkutan dituduh terlibat dalam tindak pidana pencabulan, bahkan meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaannya ke kantor polisi terdekat. Kabar ini sempat menimbulkan kegelisahan, keramaian pembahasan, hingga kegaduhan di tengah warga, Kamis (28/05/2026).
Merespons maraknya penyebaran kabar tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dengan inisial PJT pada sore hari ini. Dengan tegas dan lugas, ia membantah seluruh isi informasi yang beredar. Menurut penjelasannya, kabar yang menyebut dirinya menjadi buronan polisi dan pelaku tindak pidana pencabulan adalah berita bohong atau hoaks murni, sarat dengan unsur fitnah, kebencian, serta tuduhan tanpa dasar. Lebih jauh, PJT menduga akun anonim yang menyebarkan berita itu memiliki niat buruk, bahkan secara sengaja melakukan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan dan penekanan kepadanya. Ia merasa sangat dirugikan, nama baiknya ternoda, dan menduga tindakan penyebaran berita ini merupakan kejahatan yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan kehormatan serta martabatnya di mata masyarakat luas.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Pimpinan Polres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Tomson Sembiring, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi dan klarifikasi mendalam kepada awak media sore ini. Pihak kepolisian memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan jauh dari fakta hukum yang berlaku di institusi kepolisian.
“Sejauh ini kami tegaskan dengan tegas dan terbuka, bahwa pihak Polres Kaur belum menerima laporan masuk dari pihak manapun terkait dugaan tindak pidana pencabulan seperti yang disebut-sebut dalam isu tersebut. Terkait penetapan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap oknum PNS berinisial PJT itu, kami pastikan hal tersebut tidak ada, tidak benar, dan belum pernah diterbitkan sama sekali. Tidak ada proses hukum, berkas perkara, maupun penetapan status tersangka atas nama yang bersangkutan dalam kasus yang dimaksud,” ungkap Tomson Sembiring mewakili Kapolres, dengan nada tegas namun menenangkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan ruang hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. “Jika memang ada pihak yang dirugikan, silakan laporkan secara resmi ke Polres Kaur. Kami menerima laporan masyarakat dengan tangan terbuka, dan akan kami proses secara hukum yang berlaku,” tegas Tomson, menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan melalui jalur resmi dan prosedur yang benar, bukan melalui penyebaran isu di media sosial. Pihak kepolisian juga mengimbau dan mengingatkan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Kaur agar tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terpancing isu-isu negatif yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan kembali informasi yang bersifat fitnah, berita bohong, atau hal-hal yang dapat memecah belah persatuan. Polres Kaur mengajak seluruh elemen warga untuk cerdas menyikapi setiap informasi yang beredar di dunia maya demi menjaga ketenangan bersama.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kaur saat ini tetap dalam keadaan aman, nyaman, dan sangat kondusif. Pihaknya berkomitmen menjaga hukum dan ketertiban, serta meminta warga tetap fokus beraktivitas. Bagi pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran berita bohong, fitnah, maupun dugaan pemerasan ini, polisi membuka ruang pelaporan agar proses hukum dapat berjalan dan kebenaran dapat terungkap, demi menjaga nama baik daerah yang damai dan sejahtera.
(Okawa)











