Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Sebagai bentuk dukungan nyata dan sinergi kuat terhadap kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Kaur, seluruh pimpinan kecamatan dari 15 wilayah bersatu mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Bertempat di Depan Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Rabu (03/06/2026), para Camat secara tegas menyatakan mendukung penuh segala program dan kebijakan yang digulirkan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P. dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., khususnya dalam penegakan peraturan daerah demi mewujudkan tata kelola wilayah yang tertib, aman, dan sejahtera.
Deklarasi penting ini ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Camat Kecamatan Kelam Tengah, Tetap, Lungkang Kule, Kinal, Kaur Tengah, Tanjung Kemuning, Semidang Gumai, Kaur Utara, Padang Guci Hulu, Padang Guci Hilir, Kaur Selatan, Maje, Nasal, Luas, dan Muara Sahung. Dalam pernyataan bersama tersebut, para Camat secara resmi mencanangkan gerakan besar “Menanam Tanpa Memagar” di seluruh wilayah kerjanya, sebuah langkah strategis untuk memaksimalkan lahan pertanian, memperluas areal tanam, dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat tanpa harus membatasi lahan dengan pagar, namun dengan syarat mutlak kepatuhan terhadap aturan penertiban hewan ternak.
Pemerintah Daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak sebagai payung hukum yang jelas dan tegas untuk menjamin keberhasilan gerakan tersebut. Di dalam peraturan ini diamanatkan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memelihara dan mengandangkan hewan peliharaannya masing-masing, serta dilarang keras melepasliarkan atau membiarkan hewan berkeliaran bebas di jalan raya, lingkungan pemukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga tindakan penertiban hewan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Camat secara tegas menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang memiliki hewan ternak, untuk segera mematuhi dan menaati peraturan daerah tersebut. Kewajiban mengandangkan hewan bukan sekadar ketaatan hukum, melainkan syarat utama agar gerakan “Menanam Tanpa Memagar” dapat berjalan sukses, di mana hasil bumi dan tanaman masyarakat terjamin keamanannya dari kerusakan. Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan yang akan dikembangkan demi kesejahteraan dan ketahanan pangan daerah.
Kami bertekad mewujudkan Kabupaten Kaur yang bebas dari hewan ternak berkeliaran, menjadikan lingkungan permukiman warga yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk ditinggali. Semua upaya ini ditujukan demi kepentingan bersama dan kemajuan daerah, sejalan dengan visi pemerintahan Gusril Pausi – Abdul Hamid yang mengutamakan kesejahteraan, ketertiban, dan kualitas hidup masyarakat. Mari kita patuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai wujud partisipasi aktif membangun daerah yang tertib, maju, dan beradab.
Deklarasi ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran pemerintah kecamatan sebagai garda terdepan penegakan peraturan dan pembangunan di tingkat wilayah. Harapan besar kami, seluruh elemen masyarakat bersatu hati mendukung langkah ini, karena kemajuan, kenyamanan, dan kesejahteraan Kabupaten Kaur tercinta hanya dapat terwujud jika kita saling bekerja sama, sadar hukum, dan peduli terhadap kepentingan umum. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat demi Kaur yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
(Okawa)











