Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Kepala Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, menyampaikan pernyataan resmi di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), menanggapi desakan masyarakat yang dimuat di sejumlah media online. Warga Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, mendesak dilakukan audit ulang terhadap realisasi Dana Desa periode 2015 hingga 2020, menyebut sejumlah hal yang selama ini dianggap tidak jelas dan menimbulkan keraguan.
Masyarakat mengemukakan sejumlah dugaan penyimpangan yang dianggap menggelapkan keuangan desa. Di antaranya dugaan pengadaan seragam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak nyata atau fiktif, pembelian ponsel yang diduga tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah, serta pembangunan pelapis tebing dan gedung desa yang diduga terjadi pembengkakan harga (mark-up). Selain itu, warga juga mempertanyakan kejelasan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan dan kegiatan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kaur Harika menyatakan pihaknya telah membaca dan memahami aspirasi masyarakat. Inspektorat merespon positif desakan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti, namun masih menunggu laporan resmi yang disampaikan secara tertulis, baik dari perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi.
“Setelah laporan resmi kami terima, proses pemeriksaan akan segera dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa periode tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara terbuka dan jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kuat adanya potensi korupsi atau kerugian keuangan negara, proses hukum akan dilanjutkan. Tim Inspektorat bersama tenaga ahli akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap sebagai dasar tindakan lanjutan. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh nilainya dalam waktu paling lama 60 hari kerja sesuai ketentuan.
“Jika dalam batas waktu tersebut kerugian tidak dapat dikembalikan melalui jalur administrasi Inspektorat, seluruh berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Langkah ini kami tempuh agar penegakan hukum berjalan tegas dan memberikan keadilan nyata bagi masyarakat,” pungkas Harika.
(Tim/Red)











