Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Polres Kaur resmi melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung kematian korban RR (20), yang menderita luka tusuk di bagian perut dan akhirnya meninggal dunia. Kegiatan hukum krusial ini digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, di halaman gedung Sat Reskrim Polres Kaur, dengan lokasi kejadian asli di Desa Tanjung Kemuning III, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Kaur serta jajaran penyidik Polres Kaur. Kehadiran kedua lembaga penegak hukum ini menjadi bukti nyata sinergitas dan pengawasan berjenjang guna menjamin proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel sejak tahap penyidikan.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan sebagai langkah krusial untuk memperjelas kronologi peristiwa secara utuh, mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan, serta memastikan setiap urutan kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana dapat tergambar secara jelas dan transparan. Penyidik memperagakan kembali rentetan kejadian sesuai hasil pemeriksaan yang telah diperoleh, mulai dari pertemuan korban dengan pihak terkait, terjadinya perselisihan, hingga dugaan penusukan menggunakan senjata tajam.
Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses ini juga menjadi bagian dari koordinasi dan pengawasan sejak dini, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi standar pembuktian yang sah sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolres Kaur menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata tajam maupun peredaran serta penyalahgunaan minuman keras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Kaur akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Kami juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Kaur,” tegas Kapolres Kaur.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah warung manisan di Desa Tanjung Kemuning III. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Tanjung Kemuning sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Kaur, namun nyawanya tidak tertolong. Polres Kaur memastikan proses hukum terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, serta berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(Okawa)











