Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak. Langkah nyata tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tahap II perkara dugaan perkosaan atau pencabulan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kaur, Senin (10/8/2026).
Tersangka berinisial Y alias Y, anak dari almarhum I, resmi diserahkan bersama seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan perkara telah layak untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Usai penyerahan Tahap II, atas permintaan pihak Kejaksaan, personel Polres Kaur melakukan pengawalan ketat terhadap tersangka untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna. Proses pengamanan ini melibatkan Unit PPA Satreskrim, Piket Pawas, Tim Opsnal, serta dukungan personel Polres Bengkulu Selatan guna menjamin pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026, kemudian ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur. Melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemberkasan yang teliti, perkara ini kini dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke jenjang persidangan.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi setiap bentuk kekerasan maupun tindak pidana terhadap perempuan dan anak. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Perkara yang menyangkut perempuan dan anak mendapat perhatian khusus agar penegakan hukum berjalan optimal serta hak-hak korban tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membangun lingkungan yang aman dan melindungi anak. Menurutnya, pencegahan kejahatan terhadap anak tidak semata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan butuh kepedulian bersama mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat luas.
Dengan selesainya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Negeri Kaur untuk menuntut perkara hingga tahap persidangan. Polres Kaur menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional, berkeadilan, dan transparan.
(Okawa)











