Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com — Dua paket pekerjaan dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan SLB Negeri 1 Kaur, Kabupaten Kaur, bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kendati papan informasi telah terpasang, ketiadaan gambar rencana dan desain pekerjaan di lokasi memicu dugaan kurangnya keterbukaan, sehingga publik meminta kejelasan dari seluruh pihak terkait pelaksanaan proyek ini, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan data pada papan informasi, paket pertama berupa pembangunan ruang kelas baru beserta perabot senilai Rp572.821.860, sedangkan paket kedua adalah rehabilitasi ruang keterampilan dan ruang kelas lengkap perabot senilai Rp295.508.560. Kedua pekerjaan ini dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan batas waktu pelaksanaan masing-masing 150 hari kalender, namun rincian visual yang menjadi acuan utama belum dapat dilihat oleh masyarakat luas.
Saat peninjauan langsung, awak media tidak menemukan papan gambar rencana maupun desain teknis yang seharusnya dipajang di area pekerjaan. Ketiadaan dokumen visual ini menghambat hak masyarakat untuk memantau kesesuaian antara rencana yang dianggarkan dengan pelaksanaan yang berjalan di lapangan, sehingga wajar jika muncul keraguan atas akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pelaksanaan proyek ini sendiri telah berjalan kurang lebih satu bulan. Dikutip secara langsung dari salah seorang tukang yang bekerja di lokasi: “Terkait gambar kami tidak pegang, cuma berpedoman pada arahan konsultan. Konsultan sering mengawasi pekerjaan ini, namun hari ini belum datang. Selain itu, perlu diketahui, kami di sini hanya bekerja dengan sistem harian.” Jawaban ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa pelaksanaan belum berjalan secara terbuka dan terukur, padahal pekerjaan telah berlangsung cukup lama.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus kontrol sosial wilayah Simpang Tiga Tugu, Liharman, meminta Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum turun langsung memverifikasi fakta di lapangan. “Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara teliti agar tidak terjadi hal yang merugikan, demi kemajuan pendidikan dan mencetak peserta didik yang cerdas serta berkarakter,” tegasnya.
Merespons kekhawatiran yang berkembang, awak media akan terus berupaya meminta hak jawab resmi dari Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Kaur, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. Langkah ini diambil guna memberikan ruang pembelaan yang adil sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Seluruh pihak yang merasa pernyataan dalam berita ini kurang tepat atau merugikan dapat menyampaikan hak jawab secara tertulis disertai bukti pendukung, yang akan kami terima, periksa, dan muat secara proporsional, sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh upaya ini dilakukan semata-mata agar masyarakat mengetahui secara pasti bagaimana anggaran negara dikelola, sehingga kegiatan pembangunan ini benar-benar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Awak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen menyajikan informasi yang utuh, jujur, dan berimbang demi kepentingan publik dan kemajuan dunia pendidikan di Bengkulu.
(Okawa)











