Kaur || Pustakarakyat.com – Aktivitas penyambungan listrik pada sebuah proyek pembangunan di Kabupaten Kaur menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan pengamatan di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa instalasi tersebut dilakukan secara langsung tanpa menggunakan kWh meter (los), yang kerap dikaitkan dengan praktik pencurian arus atau pelanggaran prosedur.
Tindakan penggunaan daya tanpa alat ukur resmi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi negara. Namun, pihak pelaksana proyek segera membantah tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi tegas.
Kontraktor yang menangani proyek tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas kelistrikan yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan resmi yang berlaku. Menurutnya, mereka menggunakan skema layanan khusus yang disediakan oleh PLN, yakni sistem Multiguna.
“Kami tidak bermain kucing-kucingan dengan aturan. Kami sudah mengajukan izin resmi melalui sistem Multiguna dan rutin melakukan pembayaran setiap bulannya. Nilainya pun tidak sedikit, di atas Rp2 juta per bulan. Silakan dicek langsung datanya ke pihak PLN untuk kepastiannya,” ujarnya kepada awak media.
Menanggapi polemik ini, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuhan, Tiar Haris, memberikan penjelasan terbaru pada Rabu (29/04/2026). Ia membenarkan adanya jenis layanan tersebut dan memastikan bahwa penggunaan listrik tanpa kWh meter permanen sebenarnya diakui secara hukum, asalkan terdaftar dalam skema sambungan sementara atau Multiguna.
“Sistem Multiguna itu legal dan memang ada regulasinya. Layanan ini biasanya digunakan untuk keperluan acara atau kebutuhan sementara lainnya. Pendaftarannya pun mudah, bisa lewat aplikasi PLN Mobile tanpa harus datang ke kantor,” jelas Tiar.
Tiar menambahkan, sistem ini bekerja berdasarkan durasi waktu pemakaian yang dipilih pelanggan, baik per jam maupun per hari. Hal ini berbeda dengan sambungan permanen yang menggunakan meteran bulanan.
“Kemarin memang ada yang menanyakan kelistrikan KDMP di Sinar Pagi dan sudah kami cek, memang sudah melalui prosedur layanan Multiguna dengan daya 2200 VA dan waktu pemakaian selama satu minggu,” tegasnya.
Ditemani Supervisor Pelayanan Pelanggan, Irpan Triputra, dijelaskan lebih lanjut bahwa skema biaya sudah terintegrasi secara digital. Pelanggan memiliki fleksibilitas menentukan lama waktu listrik menyala, mulai dari 12 jam hingga 24 jam penuh sesuai kebutuhan proyek.
Sementara itu, pihak Transaksi Energi PLN memaparkan simulasi tarif. Sebagai gambaran, untuk daya sebesar 2200 VA, estimasi biaya yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp325.000 per harinya.
“Selama pelaksana proyek memiliki bukti pendaftaran dan telah melunasi biaya layanan Multiguna sesuai durasi yang dipakai, maka aktivitas tersebut sah dan tidak melanggar aturan,” tegas pihak PLN.
Pihak PLN juga mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan demi mencegah kerugian negara akibat pencurian arus listrik di wilayah Kabupaten Kaur.
Reporter: Okawa










