Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Suara keras dan kekecewaan mendalam datang dari masyarakat Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara. Melalui seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan, warga menyampaikan desakan resmi agar Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Inspektorat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, melakukan audit ulang secara mendetail, totalitas, dan transparan terhadap seluruh pengelolaan serta realisasi Dana Desa dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Menurut keterangan yang diperoleh, dalam rentang tahun tersebut terdapat dugaan kuat terjadinya penyimpangan keuangan hingga tindak pidana korupsi. Berbagai pos kegiatan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban desa masih menyisakan tanda tanya besar dan keraguan mendalam di mata masyarakat hingga saat ini, yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Beberapa hal yang sampai sekarang belum ada kejelasan dan sangat kami ragukan kebenarannya, antara lain dugaan pengadaan seragam BPD yang fiktif, pengadaan ponsel untuk kader desa yang juga fiktif dan tidak ada barangnya, pembangunan pelapis tebing yang diduga ada penandaan harga jauh di atas wajar serta kualitas tidak sesuai spesifikasi, pembangunan gedung desa dengan dugaan kejanggalan harga, hingga persoalan penyertaan modal BUMDes,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, persoalan penyertaan modal BUMDes menjadi sorotan paling tajam dan dianggap kejanggalan terparah. Pasalnya, meski dalam laporan tertulis dana tersebut tercatat cair, hingga kini masyarakat tidak pernah melihat wujud usaha, kegiatan, manfaat, maupun produk apa pun yang dihasilkan. “Dana masuk dan tercatat laporan, tapi kami tidak tahu desa ini bergerak di bidang apa, tidak terlihat jejak usaha maupun manfaat ekonomi bagi warga,” tegasnya.
Tokoh masyarakat itu meyakini sepenuh hati, jika Inspektorat bekerja jujur, tuntas, dan bersih beriringan dengan penegak hukum, maka seluruh dugaan kejanggalan akan terungkap jelas. Meski tidak hafal rincian tanggal pasti, warga menuntut pemeriksaan ulang yang terperinci, menyeluruh, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kami yakin betul kalau diperiksa sampai akar-akarnya, akan ditemukan fakta pidana. Semua dana tahun itu harus diperiksa detail, pasti ada temuan,” ujarnya.
Masyarakat berharap tegas, apabila hasil audit ulang nanti membuktikan benar adanya penyimpangan dan unsur pidana, maka Inspektorat segera menyerahkan seluruh berkas, data, dan bukti lengkap kepada aparat hukum. Hal ini agar pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai aturan berlaku, demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga desa.
Pernyataan ini disampaikan sebagai suara terbuka masyarakat, yang menyayangkan kasus ini sebenarnya sudah pernah terungkap sebelumnya namun tak ada tindak lanjut dan seolah tenggelam. “Dulu kasus ini pernah terbuka, tapi sampai sekarang diam seribu bahasa. Kami kecewa dan kurang puas. Pernyataan ini kami sampaikan demi desa yang lebih maju, bersih, dan demi keadilan umum,” pungkasnya. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, maupun Pemerintah Daerah.
(Tim/Red)











