PEMKAB KAUR BUKA LELANG TERBUKA HEWAN TERNAK HASIL PENERTIBAN

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumumkan pelaksanaan lelang terbuka untuk umum atas hewan ternak hasil penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan guna menjangkau seluas-luasnya masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang, Kamis (25/6/2026).

Objek yang dilelang berupa kambing betina dengan harga awal ditetapkan sebesar Rp500.000 per ekor. Secara rinci tersedia sebanyak 16 ekor, berusia sekitar 1,6 tahun, berjenis kelamin betina, serta memiliki variasi warna bulu cokelat, putih, dan hitam. Kondisi dan jumlah hewan dapat dilihat langsung di lokasi penampungan.

Baca Juga :  Warga Desa Guru Agung II Desak Inspektorat Kaur Audit Ulang Dana Desa 2015–2020, Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur. Masyarakat dipersilakan hadir sesuai jadwal untuk mengikuti proses secara langsung dan terbuka.

Bagi peserta yang ingin mendaftar, disyaratkan merupakan Warga Negara Indonesia, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bermaterai Rp10.000, serta menyetor uang jaminan sebesar 30 persen dari nilai penawaran yang diajukan. Besaran jaminan yang ditetapkan untuk setiap ekor kambing adalah Rp150.000.

Terkait ketentuan jaminan, bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya. Sedangkan bagi pemenang, nilai jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan harga lelang yang telah disepakati.

Baca Juga :  BERSATU DALAM KEBERKAAN: GUSRIL PAUSI AJAK MASYARAKAT BANGUN KEMAJUAN DENGAN HATI YANG TANPA JARAK

Mekanisme lelang dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran harga naik. Setiap kali penawaran dinaikkan, minimal sebesar Rp50.000 per ekor. Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang, dan pelunasan harga harus diselesaikan segera setelah pengumuman penetapan pemenang.

Keputusan panitia lelang bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Lelang Hewan Ternak, Bambang Kusnaidi, S.E., tertanggal 25 Juni 2026, dan diharapkan dapat diketahui oleh seluruh warga Kabupaten Kaur.

(Okawa)

Berita Terkait

Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Nusantara Desa Kedataran, Bukti Kehadiran Polri Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Kaur Tangani Langsung Warga Menderita Kaki Gajah, Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung BAZNAS Kaur
Dirgahayu ke-14 IWO, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono: Semakin Solid, Profesional, dan Terpercaya Bagi Masyarakat
Kapolsek Nasal Gelar Sosialisasi Hukum di Suka Jaya: Waspada Karhutla, Cegah Curanmor, Jaga Ketertiban Jelang HUT RI ke-81
Kasus Penusukan Tanjung Kemuning Berujung Kematian, Rekonstruksi Digelar: Kapolres Kaur Bersama Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Objektif & Transparan
Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Disdikbud Kaur Gelar Sosialisasi Bersama Kejaksaan Negeri Kaur di Aula Kemenag
Komitmen Lindungi Anak, Polres Kaur Selesaikan Tahap II Dugaan Perkosaan Anak, Tersangka Diserahkan dan Ditahan
Dua Warga Positif DBD, Desa Tanjung Iman 2 Lakukan Foging dan Sebar ABATE Gratis Cegah Penyebaran Lebih Luas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Nusantara Desa Kedataran, Bukti Kehadiran Polri Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Bupati Kaur Tangani Langsung Warga Menderita Kaki Gajah, Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung BAZNAS Kaur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Dirgahayu ke-14 IWO, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono: Semakin Solid, Profesional, dan Terpercaya Bagi Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kapolsek Nasal Gelar Sosialisasi Hukum di Suka Jaya: Waspada Karhutla, Cegah Curanmor, Jaga Ketertiban Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kasus Penusukan Tanjung Kemuning Berujung Kematian, Rekonstruksi Digelar: Kapolres Kaur Bersama Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Objektif & Transparan

Berita Terbaru