Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Sebelum turun ke lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Budi, memberikan pengarahan secara langsung kepada seluruh personel di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur, Senin (3/8/2026). Arahan ini menjadi landasan pelaksanaan operasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.
Kegiatan penertiban ini difokuskan di kawasan Tempat Wisata Desa Pengubaian serta wilayah Cukuh Raya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten Kaur yang tertib, aman, dan sepenuhnya bebas dari gangguan hewan ternak liar.
“Tujuan utama kami adalah menjamin kenyamanan serta kebersihan lingkungan bagi seluruh masyarakat. Kawasan umum dan tempat wisata harus tetap terjaga keasriannya agar layak dikunjungi dan menjadi kebanggaan bersama,” tegas Budi saat memberikan arahan.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan produktif warga. Penertiban ini juga bertujuan agar perkebunan, persawahan, serta hasil pertanian lainnya milik masyarakat terbebas dari gangguan maupun kerusakan akibat hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing yang berkeliaran tanpa pengawasan pemiliknya.
“Diharapkan kepada para peternak untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak. Apabila masyarakat berkeberatan dengan Perda maupun pelaksanaan penertiban ini, salurannya jelas: dapat ditempuh melalui Judicial Review atau menyampaikan aspirasi secara terhormat kepada Lembaga Dewan yang terhormat. Kami selaku penegak Perda/Perkada akan senantiasa tunduk dan patuh pada pimpinan serta regulasi yang berlaku,” ujar tegas Kasat Budi.
Dengan terhindarnya lahan pertanian dari kerusakan, diharapkan hasil panen petani akan semakin meningkat secara signifikan. Hal ini selanjutnya akan mendongkrak nilai ekonomi masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga petani di seluruh pelosok Kabupaten Kaur.
Operasi penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis. Diharapkan langkah ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hewan ternak dengan tertib, teratur, dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama serta kemajuan daerah.
(Okawa)











