Proyek Sekolah Rakyat Kaur: Diduga Minim Serap Tenaga Kerja Lokal

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Pembangunan proyek strategis Sekolah Rakyat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk di dua lokasi, yakni Kota Bengkulu dan Kabupaten Kaur, dengan nilai kontrak mencapai lebih kurang Rp500 miliar, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Isu yang mengemuka adalah dugaan pelaksana proyek tidak memberdayakan warga lokal secara maksimal, padahal peraturan perundang-undangan mewajibkan keterlibatan tenaga kerja daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus di tengah kondisi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran dan lapangan kerja yang semakin sempit, sebagaimana tercatat pada Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun media dari salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tingkat penyerapan tenaga kerja asal Kabupaten Kaur di lokasi proyek dinilai sangat rendah. Menurut keterangan warga tersebut, jumlah pekerja lokal yang dilibatkan diperkirakan hanya berkisar 0,5 persen dari total tenaga kerja yang beraktivitas di lapangan. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai investasi proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, serta berbanding terbalik dengan harapan besar masyarakat agar bisa terlibat, baik sebagai tenaga harian maupun melalui sistem borongan, untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami menaruh harapan besar, proyek senilai ratusan miliar ini bisa menjadi penopang ekonomi warga sekitar. Namun kenyataannya, warga lokal yang diambil sangat sedikit, hampir tidak terasa dampak manfaatnya bagi kami,” ungkap warga tersebut.

Keterangan masyarakat tersebut sangat kontras dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik, selaku perwakilan PT PP di lokasi pekerjaan. Saat dikonfirmasi, Taufik menyampaikan data komposisi tenaga kerja yang berbeda jauh. Menurutnya, sekitar 65 persen pekerja berasal dari luar Kabupaten Kaur, sedangkan sisanya, atau sekitar 35 persen, diklaim merupakan warga lokal.

Baca Juga :  Kapolres Kaur Pimpin Pelepasan Jenazah Bripka Pansuri: Penghormatan Terakhir Bagi Pengabdian Sejati

Perbedaan angka yang mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Pertanyaan mendasar pun muncul: data mana yang paling mendekati kebenaran? Selain itu, kekhawatiran lain mengemuka, yakni apakah 35 persen warga lokal tersebut hanya ditempatkan pada pekerjaan ringan atau kasar saja, atau benar-benar dilibatkan dalam posisi strategis dan membutuhkan keahlian khusus.

Pasalnya, aturan hukum di Indonesia telah mengatur secara tegas kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksana proyek memanfaatkan tenaga kerja, bahan baku, serta sumber daya yang ada di lingkungan sekitar secara maksimal.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang menegaskan tanggung jawab sosial pelaku usaha untuk memberdayakan masyarakat setempat guna meratakan manfaat pembangunan.

– Dalam peraturan di bidang jasa konstruksi, juga diatur ketentuan mengenai porsi minimal penyerapan tenaga kerja lokal agar pembangunan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah tempat proyek dilaksanakan.

Apabila hasil investigasi nanti membuktikan adanya kelalaian sengaja atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menanggapi perbedaan data dan kekhawatiran warga, Anton Surahman, aktivis sosial dan pemuda Kabupaten Kaur yang aktif berperan sebagai kontrol sosial, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan saat ini, proyek berskala besar seharusnya menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kaur Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat

“Kami meminta pihak berwenang—mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kaur—turun langsung melakukan investigasi mendalam dan transparan. Periksa daftar nama pekerja, asal daerah, jenis pekerjaan, dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidakjujuran data, kami minta diproses secara hukum yang berlaku, tidak ada kompromi,” tegas Anton.

Sementara itu, Herpin Fascher, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kaur, menilai perbedaan data ini sangat serius dan berpotensi merugikan kepentingan publik. Ia menekankan bahwa kejelasan informasi dan kepatuhan hukum adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

“Sebagai insan pers, kami sudah merekam kedua versi keterangan tersebut. Kejelasan harus didapatkan segera. Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini hanya menguntungkan pihak luar, sementara masyarakat Kaur tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Kami mendukung penuh pengawasan ketat dan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur,” ujar Herpin Fascher.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari manajemen pusat PT PP (Persero) Tbk terkait perbedaan data ini maupun rincian teknis penyerapan tenaga kerja. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil verifikasi pihak berwenang demi kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita diturunkan berdasarkan informasi masyarakat, dan landasan peraturan perundang-undangan; disajikan secara akurat, tajam, berimbang, dan mengundang perhatian pihak berwenang.

(Okawa)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Kaur: Bupati Gusril Pausi Apresiasi Pengabdian Alam Bawono, Harap Sinergi Pemkab–Polri Semakin Kokoh
Pergantian Kapolres Kaur: Waspada Oknum Mengatasnamakan Pejabat untuk Meminta Uang atau Pemberian
Laporan Masuk Lewat 110, Polres Kaur Kerahkan AWC — Kebakaran Lahan Padang Petron Berhasil Dikendalikan
Terlapor Penganiayaan Berat Kepala Desa Pelajaran I Diserahkan Keluarga ke Polres Kaur, Proses Hukum Berjalan Secara Profesional
Pemkab Kaur Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026: Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Berkualitas dan Akuntabel
Jawab Sorotan Masyarakat: Pimpinan Partai Hanura Pastikan Kehadiran Arif Subrata Akan Diverifikasi Secara Resmi dan Transparan
Raperda Perubahan APBD 2026 Kaur Disampaikan ke DPRD: Pendapatan Rp856 Miliar, Defisit Rp31 Miliar Ditutup SiLPA
DIduga 16 Kali Mangkir Paripurna: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaur Arif Subrata Dapil 2 Partai Hanura Disorot Tajam
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:45 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kaur: Bupati Gusril Pausi Apresiasi Pengabdian Alam Bawono, Harap Sinergi Pemkab–Polri Semakin Kokoh

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Pergantian Kapolres Kaur: Waspada Oknum Mengatasnamakan Pejabat untuk Meminta Uang atau Pemberian

Selasa, 8 September 2026 - 19:53 WIB

Laporan Masuk Lewat 110, Polres Kaur Kerahkan AWC — Kebakaran Lahan Padang Petron Berhasil Dikendalikan

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Terlapor Penganiayaan Berat Kepala Desa Pelajaran I Diserahkan Keluarga ke Polres Kaur, Proses Hukum Berjalan Secara Profesional

Senin, 7 September 2026 - 18:12 WIB

Jawab Sorotan Masyarakat: Pimpinan Partai Hanura Pastikan Kehadiran Arif Subrata Akan Diverifikasi Secara Resmi dan Transparan

Berita Terbaru