Kaur, Bengkulu || Pustakarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mempercepat langkah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Kegiatan terbaru dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kaur Selatan pada Senin (6/7/2026), dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, H.S.E., M.M.
Upaya ini dihadiri langsung oleh Camat Kaur Selatan Joni Afrizal, S.T., seluruh kepala desa di wilayah tersebut, para pemilik hewan ternak, perwakilan Babinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat. Kehadiran beragam elemen ini menegaskan adanya keseriusan bersama dalam menuntaskan persoalan yang selama ini mengganggu masyarakat.
Dalam arahannya, Budi Sastra menegaskan pemerintah tidak main-main menegakkan aturan ini demi menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan seluruh warga. Perda ini disusun bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi kepentingan bersama.
“Kami tidak akan lagi membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun fasilitas umum. Kami mengajak seluruh pemilik ternak mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan Kabupaten Kaur yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan aturan ini tidak bisa hanya diandalkan pada kekuatan pemerintah semata. Dukungan aktif pemerintah desa, aparat keamanan, serta kesadaran penuh pemilik ternak menjadi kunci agar Perda ini berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Camat Kaur Selatan Joni Afrizal menyatakan dukungan penuh sekaligus komitmen mengawal pelaksanaan aturan ini di wilayah kerjanya. Sinergi antar semua pihak, ujarnya, adalah syarat mutlak agar wilayah ini terbebas dari gangguan hewan ternak yang dilepasliarkan.
Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap, humanis namun tetap tegas. Sosialisasi ini diharapkan menjadi landasan pemahaman warga sebagai langkah nyata mewujudkan Kabupaten Kaur yang maju, sejahtera, aman, tertib, dan bahagia.
(Okawa)











